TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kriminalitas yang terbanyak terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat atau Operasi Pekat Jaya adalah pencurian kendaraan bermotor alias curanmor. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto membeberkan total ada 83 kasus curanmor.
"Terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023.
Curanmor terbanyak ditemukan di Kabupaten Bekasi, yakni 21 kasus. Kemudian Jakarta Timur (12 kasus), Jakarta Barat (11 kasus), Jakarta Utara (10 kasus), dan Kota Bekasi (10 kasus).
Selanjutnya, Jakarta Pusat (6 kasus), Depok (4 kasus), Tangerang Selatan (4 kasus), Jakarta Selatan (3 kasus), Tangerang Kota (3 kasus), dan Pelabuhan Tanjung Priok (2 kasus).
Imam menuturkan total ada 379 tersangka dari 282 kasus yang terjaring dalam operasi ini. Operasi Pekat Jaya dihelat selama 15 hari pada 2-16 Maret 2023.
Menurut dia, jumlah ini lebih banyak daripada target mula-mula, yaitu 65 kasus. Operasi tersebut melibatkan seluruh Polres di wilayah hukum Polda Metro.
Operasi Pekat Jaya menjaring beberapa jenis kejahatan, di antaranya penganiayaan dengan pemberatan (14 kasus), pencurian dengan kekerasan (17 kasus), pencurian dengan pemberatan (69 kasus), dan curanmor (83 kasus).
Lalu pencurian biasa (16 kasus), perjudian (11 kasus); pengeroyokan (12 kasus); tindak pidana dalam Undang-Undang Darurat (21 kasus); pemerasan (empat kasus); pembunuhan berencana (satu kasus); dan lain-lain seperti penipuan, pemalsuan, penadahan, serta penggelapan (34 kasus).
"Total barang bukti yang disita roda empat ada 13 unit, motor atau roda dua ada 101 unit, senpi satu pucuk, sajam 39 bilah, uang sebesar Rp 206,98 juta, handphone 76 unit, laptop ada 11 unit," kata Imam.
Dari semua kasus kriminalitas itu, ada pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian Pasal 351, 365, 363, 303, 170, 368, dan 340 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal mulai dari 2-20 tahun. Sementara tersangka yang disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana terancam penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pilihan Editor: 15 Hari Operasi Pekat Jaya 2023: Polda Metro Tangkap 379 Tersangka dari 282 Kasus
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.