TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap 282 kasus dalam Operasi Pekat Jaya selama 15 hari. Kepala Bagian Operasi Biro Operasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Alamsyah Pelupesy menuturkan, jumlah tersebut telah melampaui target awal.
"Target awal kami 65, namun ini mencapai prestasi atau pun pengungkapan yang luar biasa, yaitu sebanyak 282 kasus," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023.
Operasi Pekat Jaya dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 16 Maret 2023. Jumlah pelaku yang menjadi tersangka sebanyak 379 orang.
Kegiatan seperti ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan hingga saat Idul Fitri. Perkara dan tersangka ini juga diusut dari polres jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Alamsyah menyampaikan bahwa operasi ini adalah bentuk ketegasan dari Polri terhadap pelaku tindak kriminal.
"Ini juga merupakan hal yang perlu disampaikan bagi seluruh masyarakat atau pun calon-calon pelaku kejahatan yang akan berniat melakukan kriminalitas, agar kalau bisa mengurungkan niatnya," katanya.
Operasi Pekat Jaya menjaring beberapa jenis kejahatan, di antaranya penganiayaan dengan pemberatan (14 kasus), pencurian dengan kekerasan (17 kasus), pencurian dengan pemberatan (69 kasus), dan pencurian kendaraan bermotor (83 kasus).
Lalu pencurian biasa (16 kasus), perjudian (11 kasus), pengeroyokan (12 kasus), tindak pidana dalam Undang-Undang Darurat (21 kasus), pemerasan (empat kasus), pembunuhan berencana (satu kasus), dan lain-lain seperti penipuan, pemalsuan, penadahan, serta penggelapan (34 kasus).
Baca juga: 15 Hari Operasi Pekat Jaya 2023: Polda Metro Tangkap 379 Tersangka dari 282 Kasus
Ada anak terlibat kriminal
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Yulisdiyanto mengatakan, dari 379 tersangka ada 16 yang mantan narapidana. Kemudian anak di bawah umur dewasa satu orang dan positif menggunakan narkoba satu orang.
"Total barang bukti yang disita, roda empat ada 13 unit, motor atau roda dua ada 101 unit, senpi satu pucuk, sajam 39 bilah, uang sebesar Rp 206.980.000, handphone 76 unit, laptop ada 11 unit," kata Imam Yulisdiyanto.
Dari semua kasus, ada yang diterapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kemudian Pasal 351, 365, 363, 303, 170, 368, dan 340 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mulai dari dua tahun hingga 20 tahun. Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pilihan Editor: Hasil Operasi Pekat Jaya 2023: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak yang Dijaring Polda Metro
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.