TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro dimulai dengan berita polisi menangkap T, 43 tahun, pengendara motor yang menendang dosen Universitas Indonesia hingga tersungkur dan dilarikan ke rumah sakit. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Ahmad Fuady mengungkapkan setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Metro Depok bersama Polsek Beji membentuk tim untuk memburu pelaku.
"Karena kejadian begitu cepat di jalan raya, kemudian korban saat itu tidak mengetahui pelaku, akhirnya kami membentuk tim untuk mengungkap kasus ini," kata Ahmad, Senin, 20 Maret 2023.
Posisi Top 3 Metro kedua adalah berita soal Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus penganiayaan terhadap anak berinisial D (17) oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat pajak Rafael Alun, tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Di posisi dua Top 3 Metro ada berita masih seputar Mario Dandy. Upaya penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy menjadi perhatian masyarakat. Publik yang terus memantau perkembangan kasus ini menolak upaya damai untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadi Cristalino David Ozora.
Berita soal Kejaksaan Tinggi DKI yang akan menerapkan restorative justice ini sempat beredar di sejumlah media. Isu ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Tinggi menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
Berikut Top 3 Metro hari ini:
1. Polres Metro Depok Tangkap Pengendara Motor Penendang Dosen UI
Polisi menangkap T, 43 tahun, pengendara motor yang menendang dosen Universitas Indonesia hingga tersungkur dan dilarikan ke rumah sakit. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Polisi Ahmad Fuady mengungkapkan setelah mendapat laporan dari korban, jajaran Polres Metro Depok bersama Polsek Beji membentuk tim untuk memburu pelaku.
"Karena kejadian begitu cepat di jalan raya, kemudian korban saat itu tidak mengetahui pelaku, akhirnya kami membentuk tim untuk mengungkap kasus ini," kata Ahmad, Senin, 20 Maret 2023.
Kendati minim petunjuk, polisi bisa menangkap terduga pelaku di wilayah Depok pada Ahad, 19 Maret 2023. "Pelaku yang kami amankan atas nama T, beralamat di Depok, pekerjaannya karyawan swasta," papar Kapolres.
Adapun modus operandi pelaku adalah menendang sehingga motor korban jatuh dan mengalami luka-luka. "Motifnya karena pelaku kesal adanya perselisihan di jalan, sehingga pelaku langsung menendang kendaraan korban sampai terjatuh dan mengalami luka-luka," kata Kapolres.
Sebelumnya, dosen Universitas Indonesia Basari menjadi korban tindak premanisme di depan Pospol Tol Kukusan Jalan H.M Usman Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Rabu, 15 Maret 2023.
Korban yang mengendarai motor matik diduga terlibat cekcok dengan pelaku yang mengendarai Honda PCX berwarna putih, setelah itu pelaku menendang korban hingga jatuh tersungkur.
2. Alasan Mario Dandy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice, Salah Satunya Karena Dianggap Berbuat Keji
Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai kasus penganiayaan terhadap anak berinisial D (17) oleh Mario Dandy Satriyo, anak eks pejabat pajak Rafael Alun, tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Apa saja persyaratan itu? Berikut rangkumannya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan Mario Dandy tidak memenuhi syarat restorative justice karena telah mendapatkan ancaman hukuman melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI.
"Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Tempo, Ahad, 19 Maret 2023.
Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satrio ataupun Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice karena perbuatan penganiayaan yang dilakukannya diancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan oleh Jaksa Agung.
Selain itu, perbuatan penganiayaan kedua tersangka dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat. "Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut.
3. Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David
Upaya penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy menjadi perhatian masyarakat. Publik yang terus memantau perkembangan kasus ini menolak upaya damai untuk menyelesaikan kasus penganiayaan terhadi Cristalino David Ozora.
Berita soal Kejaksaan Tinggi DKI yang akan menerapkan restorative justice ini sempat beredar di sejumlah media. Isu ini muncul setelah Kepala Kejaksaan Tinggi menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.
Namun, informasi ini diluruskan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah. Melalui siaran pers, Jumat, 17 Maret 2023, Ade menerangkan bahwa penerapan restorative justice di kasus Mario Dandy Satriyo telah tertutup.
"Kejati DKI Jakarta bersama tim penuntut umum mendatangi rumah sakit D sebagai bentuk simpati penegak hukum sekaligus memastikan perbuatan para terdakwa sangat layak untuk diberikan hukuman berat," tutupnya.
Ade menjelaskan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan telah tertutup peluang untuk upaya restorative justice karena menyebabkan korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.