TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan instansinya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay lebih dari 10 tahun.
Fahrul menerangkan penangkapan WNA berinisial BS ini berawal dari pengawasan tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok.
Kemudian, sambung Fahrul, setelah mendapatkan informasi maksimal, tim langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal," kata Fahrul, Senin, 20 Maret 2023.
Fahrul menjelaskan, pihaknya langsung menangkap dan membawa BS untuk diperiksa lebih lanjut, dan setelah didalami, diketahui bahwa BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama 5 tahun.
Baca juga: Jemaah Umrah Meningkat Saat Ramadan, Imigrasi Soekarno-Hatta Antisipasi Penumpukan Penumpang
WNA Iran tinggal 5 tahun di Cipayung dan 5 tahun di Lampung
"Yang bersangkutan ini telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung sejak tahun 2018, jadi kurang lebih 5 tahunan. Sebelumnya yang bersangkutan ini ngakunya tinggal di Lampung. Kalau untuk overstay, itu totalnya lebih dari 10 tahun," jelas Fahrul.
Selanjutnya, Fahrul menambahkan, Imigrasi Depok akan mendeportasi BS ke negara asal, Selasa 21 Maret 2023 dan diterapkan penangkalan.
"Terhadap yang bersangkutan ini akan kita lakukan pencekalan. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3, Undang-undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.
Pilihan Editor: Bekerja Sebagai PSK di Bali, Tiga WNA asal Rusia Dideportasi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.