Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Depok Tangkap WNA Iran, 10 Tahun Overstay di Indonesia

Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Pemohon antre pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok, Kamis,17 Februari 2022. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kontor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan instansinya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian, yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay lebih dari 10 tahun.

Fahrul menerangkan penangkapan WNA berinisial BS ini berawal dari pengawasan tim Intelijen dan Penindakkan (Inteldak) Kantor Imigrasi Depok di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Depok.

Kemudian, sambung Fahrul, setelah mendapatkan informasi maksimal, tim langsung melakukan pengawasan terbuka di tempat tinggal WNA tersebut.

"Dari hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui bahwa WNA tersebut berkebangsaan Iran. Inisialnya BS. Bersangkutan tidak memiliki izin tinggal," kata Fahrul, Senin, 20 Maret 2023.

Fahrul menjelaskan, pihaknya langsung menangkap dan membawa BS untuk diperiksa lebih lanjut, dan setelah didalami, diketahui bahwa BS telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung selama 5 tahun.

Baca juga: Jemaah Umrah Meningkat Saat Ramadan, Imigrasi Soekarno-Hatta Antisipasi Penumpukan Penumpang

WNA Iran tinggal 5 tahun di Cipayung dan 5 tahun di Lampung

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Yang bersangkutan ini telah bertempat tinggal di Kecamatan Cipayung sejak tahun 2018, jadi kurang lebih 5 tahunan. Sebelumnya yang bersangkutan ini ngakunya tinggal di Lampung. Kalau untuk overstay, itu totalnya lebih dari 10 tahun," jelas Fahrul.

Selanjutnya, Fahrul menambahkan, Imigrasi Depok akan mendeportasi BS ke negara asal, Selasa 21 Maret 2023 dan diterapkan penangkalan.

"Terhadap yang bersangkutan ini akan kita lakukan pencekalan. Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 78 ayat 3, Undang-undang No. 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian," ucap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok.

Pilihan Editor: Bekerja Sebagai PSK di Bali, Tiga WNA asal Rusia Dideportasi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


129 WNA Dideportasi Sejak Januari, Gubernur Bali Singgung Kelonggaran untuk Wisatawan

11 jam lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
129 WNA Dideportasi Sejak Januari, Gubernur Bali Singgung Kelonggaran untuk Wisatawan

Sejumlah pelanggaran yang dilakukan WNA contohnya tidak memakai busana yang pantas serta berperilaku tak sopan pada saat berkunjung ke tempat suci.


Berebut Sumber Air, Militer Iran dan Taliban Baku Tembak di Perbatasan Afghanistan

1 hari lalu

Matahari terbenam di atas Sungai Helmand di Lashkar Gah, Afghanistan. Wikipedia/Abdul Wali
Berebut Sumber Air, Militer Iran dan Taliban Baku Tembak di Perbatasan Afghanistan

Presiden Iran Ebrahim Raisi awal bulan ini memperingatkan Taliban untuk tidak melanggar hak air Iran di Sungai Helmand.


Iran dan Belgia Bertukar Tahanan

1 hari lalu

Pekerja bantuan kemanusiaan Belgia, Olivier Vandecasteele (42) yang ditangkap dalam kunjungan ke Iran pada Februari 2022 dan dijatuhi hukuman 40 tahun penjara dan 74 cambukan atas tuduhan termasuk mata-mata, disambut oleh keluarganya di bandara militer Melsbroek Belgia setelah dibebaskan dalam pertukaran. dengan seorang diplomat Iran yang dipenjara di Belgia sehubungan dengan plot bom yang gagal, di Steenokkerzeel, Belgia 26 Mei 2023. Didier Lebrun/Pool via REUTERS
Iran dan Belgia Bertukar Tahanan

Pekerja bantuan kemanusiaan Belgia yang dihukum di Iran dan diplomat Iran yang dihukum di Belgia dipulangkan ke negara masing-masing.


Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

2 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Dokter dan Psikolog

Pendalaman polisi dalam kasus KDRT ini menunjukkan si suami pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya pada 2016.


Sambut Kaesang Maju di Depok, Politikus PAN: Bisa Saja Disandingkan dengan Tokoh Kita

2 hari lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sambut Kaesang Maju di Depok, Politikus PAN: Bisa Saja Disandingkan dengan Tokoh Kita

Politikus PAN mengatakan partainya akan menyambut baik bila Kaesang ingin maju sebagai salah satu kandidat di Pilkada Depok.


Imigrasi Soetta Bantu Proses Keimigrasian 46 WNI Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

2 hari lalu

Sejumlah WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berjalan menuju bus setibanya dari Filipina di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 26 Februari 2023. Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan sebanyak 240 WNI korban TPPO dengan sindikat penipuan daring di Filipina mulai dipulangkan secara bertahap mulai Kamis (25/5/2023). ANTARA FOTO/Fauzan
Imigrasi Soetta Bantu Proses Keimigrasian 46 WNI Korban TPPO yang Disekap di Myanmar

Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dipulangkan


4 Chef WNA Ditangkap Imigrasi saat Gelar Makan Malam Eksklusif di Restoran Mewah

2 hari lalu

Ilustrasi petugas imigrasi. Dok. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
4 Chef WNA Ditangkap Imigrasi saat Gelar Makan Malam Eksklusif di Restoran Mewah

Petugas Imigrasi Jakarta Selatan menangkap koki warga negara asing (WNA) saat menggelar makan malam ekslusif di restoran mewah


Rieke Diah Pitaloka Siap Advokasi Istri Diduga Alami KDRT di Depok

2 hari lalu

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka dan Hendrik Tangke Allo mendatangi Polres Metro Depok untuk advokasi kasus KDRT, Jumat, 26 Mei 2023.TEMPO/Ricky Juliansyah
Rieke Diah Pitaloka Siap Advokasi Istri Diduga Alami KDRT di Depok

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka menyatakan telah berkomunikasi dengan Polres Depok sehingga istri korban KDRT ditangguhkan penahanannya.


Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada, Ketua Golkar Depok Mau jadi Wakilnya

2 hari lalu

Direktur Utama Persis Solo Kaesang Pangarep saat ditemui di Pura Mangkunegaran Solo, Sabtu, 21 Januari 2023 TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Buka Peluang Usung Kaesang di Pilkada, Ketua Golkar Depok Mau jadi Wakilnya

Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz menyatakan partainya membuka peluang untuk mengusung Kaesang Pangarep di Pilkada 2024.


22 WNA Cina Tanpa Dokumen Terancam Denda Rp 25 Juta per Orang

2 hari lalu

Petugas Imigrasi berdiri di samping mesin autogate di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Januari 2023. Sebanyak lima mesin autogate terpasang di area keberangkatan dan lima mesin di area kedatangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
22 WNA Cina Tanpa Dokumen Terancam Denda Rp 25 Juta per Orang

Tidak adanya dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA itu cukup menyulitkan untuk mendapatkan data pasti identitas mereka.