TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Basri menanggapi penolakan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung di kasus kliennya. Menurutnya saat ini pihaknya fokus pada proses hukum yang berjalan.
“Kami kuasa hukum Mario Dandy Satriyo tidak berharap ada Restorative Justice,” kata Basri kepada Tempo, Selasa, 23 Maret 2023.
Saat ini pihaknya fokus menjalani proses hukum. Dan tidak akan ikut campur soal Restorative Justice.
“Klien kami fokus mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami kuasa hukum tidak ikut campur Restorative Justice Kejaksaan Agung,” kata Basri.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun) pelaku penganiayaan terhadap David Ozora (17 tahun).
Peluang ini tertutup mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat, mengatakan keadilan restoratif baru bisa terwujud jika korban atau keluarga memberikan maaf kepada tersangka. Namun jika tidak ada maka keadilan restoratif tidak bisa dilaksanakan.
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Lantaran perbuatan yang dilakukan kekasih Mario Dandy itu tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.
Pilihan Editor: Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel