TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak empat pelaku perampokan disertai kekerasan ditangkap kepolisian setelah merampok Laila di Alfamidi Nusantara 2 Jalan Nusantara Rukun Tangga 004 Rukun Warga 009 Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Para perampok merampas uang milik Laila sebanyak Rp 84 juta. Empat orang tersebut menjalankan perannya masing-masing untuk merampas uang milik korban.
PH, 35 tahun sebagai kapten sekaligus eksekutor yang merampas harta Laila di Alfamidi. Kemudian, M, 32 tahun berperan sebagai pemantau situasi di sekitar lokasi perampasan. Ada 2 pelaku lagi yakni WD berpura-pura masuk Bank dan mencari target, kemudian IZ menunggu informasi dari WD.
Perampokan dilakukan secara terencana. Laila dipantau saat melakukan pengambilan uang di salah satu bank swasta, kemudian diikuti pelaku dan ketika di Alfamidi uang itu dirampas.
“Para pelaku dengan perannya masing-masing mencari target korban nasabah bank yang mengambil uang dalam jumlah banyak. Ketika korban mencari uang dan keluar dari bank. Para pelaku membuntuti dan mengambil tas berisi uang milik korban,”kata Kanit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Maulana Mukarom di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Maret 2023.
Menurutnya, pelaku memang berprofesi sebagai pencuri dengan kekerasan yang sering melakukan aksinya hingga luar Jawa.
Kronologi perampasan itu saat Laila dan anaknya menggunakan mobil pada Jumat, 3 Maret 2021 sekitar 13.00 WIB pergi ke bank swasta di daerah Tambun.
Setelah mengambil uang mereka pergi ke Alfamidi untuk membeli kebutuhan. Tiba-tiba Laila di hampiri oleh 2 orang tidak dikenal merampas tas yang berisi uang yang dibawanya sebanyak Rp 80 juta, 1 dompet berisi KTP dan ATM, serta 1 unit gawai merek Samsung.
Salah satu pelaku membawa senjata tajam jenis parang. Dua pelaku lain menunggu di motor.
Korban sempat mengalami luka retak dirongga tulang bagian kiri karena tarik menarik tas dengan pelaku.
Menurutnya, uang curian itu digunakan untuk judi slot dan pembelian narkoba.
Pelaku perampokan ditangkap di kawasan Ciawi dan Cibinong Jawa Barat. Sedangkan barang bukti yang disita, yakni 1 buah parang, 1 buah helm hitam, 1 buah celana milik tersangka, 1 unit gawai dan sepeda motor merek Vario 125 cc.
“Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi dengan nominal banyak untuk meminta pendampingan ke polisi terdekat untuk pengawalan secara gratis.
“Silahkan hubungi Polsek terdekat. Silahkan bisa menghubungi nomor telepon dan polisi Rukun Warga Bhabinkamtibmas,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Maret 2023.
Pilihan Editor: Perampokan Bank di Lampung, Polisi: Tiga Orang Terkena Luka Tembak