TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus sulap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023,” tutur Trunoyudo di kantornya, Selasa, 21 Maret 2023.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK beserta satu panitera dan satu panitera pengganti dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelapor atas nama Zico Lenonard Djagardo Simanjuntak melaporkan persoalan ini pada 1 Februari 2023 ke Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal saat Zico mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Perkaranya teregistrasi nomor 103 tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi. Uji materi ini merespons pencopotan hakim Aswanto pada 29 September 2022.
Zico menemukan kejanggalan pada putusan MK atas uji materi tersebut. Sebab, putusan yang dibacakan berbeda dengan salinan yang ia terima. Pada putusan yang dibacakan terdapat frasa "dengan demikian", sedangkan dalam salinan frasa itu berubah menjadi "ke depan". Dia menduga perubahan itu memang sengaja sehingga patut diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Para terlapor dalam kasus sulap putusan MK ini adalah Hakim Konstitusi atas nama Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah. Kemudian, Muhidin selaku Panitera Perkara dan Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti Perkara.
Hakim MK Guntur Hamzah yang Dilantik Jokowi Resmi Langgar Kode Etik
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah dalam kasus pengubahan putusan MK. Lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023. MKMK menyatakan Guntur yang dilantik Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 pada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret 2023
MKMK menyatakan Guntur memang berhak mengubah frasa dengan alasan aksi tersebut dilakukan sebagai usulan perubahan dan perbaikan putusan dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman. Tapi Guntur tetap dinilai melanggar etik karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena usulan perubahan frasa itu dilakukan ketika masih ada kontroversi atas pengangkatannya sebagai hakim MK menggantikan Aswanto. Selain itu, Guntur juga tidak ikut memutus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XX/2022.
Pilihan Editor: Hakim MK Guntur Hamzah yang Dilantik Jokowi Resmi Langgar Kode Etik