Status AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Syarief menyatakan berkas perkara AG beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selanjutnya, JPU menahan AG selama lima hari dan bisa diperpanjang selama tujuh hari. Karena itu, masa penahanan AG terbilang singkat. AG tetap ditahan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Kejaksaan akan menyiapkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak untuk menangani kasus penganiayaan ini.
Disamping itu, jaksa tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Syarif menjelaskan proses berkas AG terbilang cepat karena yang bersangkutan masih anak, sehingga masa penahanannya sangat-sangat singkat. Karena itu, kata dia, menjadi prioritas yang didahulukan.
Nantinya, sidang anak akan berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut.
Selasa, 21 Maret 2023, pacar Mario Dandy Satriyo, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. Ia berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua jam, setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
ANTARA
Pilihan Editor: Fakta Seputar Restorative Justice di Kasus Mario Dandy, Tak Penuhi Syarat dan Ditolak Keluarga David