Ditahan hanya lima hari
Syarif mengungkapkan bahwa AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ucap Syarif.
Perpanjangan AG selama lima hari itu bisa diperpanjang selama tujuh hari. Karena itu, masa penahanan AG terbilang singkat. Karena itu, kata dia, menjadi prioritas yang didahulukan.
Kejari menurunkan 7 jaksa tanpa atribut
Kejari akan menurunkan sebanyak tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak untuk menangani kasus penganiayaan ini. Menurut Syarief, kualifikasi ini diperlukan karena nantinya, sidang AG akan digelar secara tertutup. Bahkan Hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ucapnya.
Sebelumnya, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. Ia berada di Kejari Jakarta Selatan selama dua jam, setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin kemarin.
Hengki menambahkan, setelah berkas perkara yang bersangkutan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua, yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejari. Polisi juga tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan dan Peradilan Anak sehingga hak-hak anak tetap terpenuhi selama penahanan terhadap AG.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.