TEMPO.CO, Jakarta - PAV, perempuan 16 tahun, tidak menduga suaminya berniat mencuri sepeda motor milik seorang tukang ojek di Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Kalideres Ajun Komisaris Polisi Syafri Wasdar menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara mengoles kedua mata korban dengan balsam saat dibonceng bertiga.
"Istrinya kaget. Begitu jatuh, suaminya lagi mau ambil motor itu, tapi istrinya malah nolong si korban," ujar Syafri saat dihubungi, Rabu, 22 Maret 2023.
Aksi tersebut terjadi di gerbang Citra Garden 8, Kampung Kojan, Kalideres, pada Senin, 20 Maret 2023. Korban berinisial JR (laki-laki 38 tahun) sedang membonceng PAV dan suaminya berinisial MN (laki-laki 31 tahun).
Saat dibonceng bertiga, MN berada di tengah dan PAV di kursi paling belakang. Memasuki lokasi yang sepi, kemudian MN mengambil balsam di kantongnya dan langsung mengoles kedua mata korban dari belakang.
Mereka bertiga pun jatuh, JR berteriak dan melawan dengan memukul pelaku dengan konblok. "Karena dia kepedesan matanya, akhirnya ya dia mempertahankan motor dengan susah. Jadi dia main pukul aja," tutur Syafri Wasdar.
Pelaku berusaha merebut sepeda motor dan menyuruh istrinya segera naik. Karena PAV tidak tahu niat suaminya, dia pun menolong korban.
Polisi RW setempat, Brigadir Satrio Prakoso, mendatangi lokasi tersebut. MN langsung ditangkap setelah aksinya gagal.
Kondisi JR saat ini tidak dirawat ke rumah sakit dan hanya dirawat di rumah keluarganya. "Cuma ini karena balsemnya juga gak terlalu banyak. Ya pada saat pertama kan perih banget," kata Syafri Wasdar.
Butuh uang bayar kontrakan
MN berniat mengunjungi rumah mertuanya di wilayah Pegadungan, Kalideres. Bersama PAV, mereka ingin meminta uang untuk membayar kontrakan yang saat ini ditempati di Bekasi.
Mereka menggunakan transportasi kereta api dan tiba di Stasiun Rawa Buaya. Selanjutnya memesan ojek untuk mengantar.
Sebelum berangkat ke rumah mertua, MN membeli balsam di stasiun karena bagian badannya ada yang sakit. "Kalau menurut istrinya, karena rupanya waktu dia di stasiun itu beli balsam," ujar Syafri.
Setibanya di rumah mertua, ternyata tidak ada orang. Lalu MN dan PAV meminta JR untuk mengantar kembali ke Stasiun Rawa Buaya, JR pun bersedia.
Ketika di Tempat Kejadian Perkara atau TKP, aksi oles balsam ke mata korban dilakukan. "Niatnya kalau dapat motor itu dijual untuk bayar kontrakan," kata Syafri.
Kepada polisi, MN mengaku hanya sebagai pekerja serabutan. Atas perbuatannya, dia jadi tersangka dan dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Pilihan Editor: Mau Rampas Motor, Penumpang Oleskan Balsam ke Mata Tukang Ojek di Kalideres