Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa pun

Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Teddy Minahasa Putra berbincang dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 13 Februari 2023. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan 8 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, menyatakan jenderal bintang dua itu siap menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus sabu itu akan dilaksanakan Senin pekan depan. 

"Jadi siap-siap saja apakah dituntut hukuman berapa, ya si Teddy sudah siap," ujar Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 23 Maret 2023.

Persidangan Teddy Minahasa ditunda selama dua pekan sejak 13 Maret 2023. Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU untuk menyusun tuntutan terhadap jenderal bintang dua itu sebelum sidang digelar pada 27 Maret 2023.

Kasus peredaran 5 kilogram sabu dari Polres Bukittinggi ini diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terdakwa lain yang diduga terlibat menjual dan mengedarkan barang bukti sabu itu adalah Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara, Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang, Komisaris Polisi Kasranto, Syamsul Ma'arif alias Arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Sebelum sidang tuntutan dimulai, Hotman Paris enggan berkomentar banyak soal pokok perkara. "Saya enggak mau terlalu banyak ngomong, biarkan nanti di pembelaan," katanya.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Teddy mengatakan tidak merasa bersalah dalam perkara ini. Namun dia menyesal telah mengenalkan Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perwira tinggi Polri itu menganggap perkenalan itu berdampak dari semua masalah ini. "Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody," ujar Teddy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 16 Maret 2023.

Inti kasus ini adalah penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Jumlah narkotika itu merupakan penyisihan dari barang bukti hasil sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022 seberat 41,4 kilogram.

Dody Prawiranegara, yang saat itu menjadi Kapolres Bukittinggi, diduga mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Meski sempat menolak, Dody akhirnya berani menukar sabu itu tapi hanya lima kilogram.

Pilihan Editor: Teddy Minahasa Merasa Tak Bersalah, dan Pesan Whatsapp yang Dihapus Soal Barang 5 Kg

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dua Pegawai Yayasan Rehabilitas Narkoba di Tangerang Ditangkap Karena Sabu dan Ekstasi

7 jam lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dua Pegawai Yayasan Rehabilitas Narkoba di Tangerang Ditangkap Karena Sabu dan Ekstasi

Dua pegawai yayasan rehabilitasi narkoba ditangkap karena sabu dan pil esktasi. Salah satunya pernah jadi konselor di lapas.


Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja, Punya Daya Rusak 2,7 Juta Jiwa

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Sabu dan Ganja, Punya Daya Rusak 2,7 Juta Jiwa

Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat memusnahkan 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja.


Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

4 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat musnahkan barang bukti 272 kilogram sabu dan 2,2 kilogram ganja senilai Rp 409 miliar hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir. Foto: Polres Metro Jakarta Barat
Polres Jakbar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja Senilai Rp 409 Miliar

Barang bukti ganja dan sabu senilai Rp 409 miliar itu berasal dari lima kasus penangkapan di Aceh, Kalimantan Timur hingga Bogor.


Polda Metro Sebut Paket 12,3 Kg Sabu yang Disita di Lombok Sempat Singgah di Jakarta

7 hari lalu

Barang bukti berupa botol liquid siap edar diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus liquid narkotika di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 16 Januari 2023. Sejumlah alat produksi turut disita dari rumah yang dijadikan pabrik liquid vape berbahan sabu tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Sebut Paket 12,3 Kg Sabu yang Disita di Lombok Sempat Singgah di Jakarta

Polda Metro sebut paket 12,3 kilogram sabu yang disita di Lombok sempat singgah di Jakarta.


Jaksa Ajukan Banding Vonis Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

11 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat lantang mengucapkan bakal banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukumnya 17 tahun penjara, Rabu, 10 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Jaksa Ajukan Banding Vonis Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Ek Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara di kasus sabu ditukar tawas Irjen Teddy Minahasa


Propam Polda Sumut Periksa 2 Saksi dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

12 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Propam Polda Sumut Periksa 2 Saksi dalam Kasus Penggelapan Barang Bukti Sabu

Bidang Propam Polda Sumut tengah memeriksa kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 12 kg yang melibatkan anggota Polri.


Top 3 Metro: Bank DKI Belajar dari Serangan Siber Ransomware BSI, Bacaleg Perindo Bawa Ford Mustang Rp 2,4 Miliar ke KPU Depok

14 hari lalu

Chief Executive Officer (CEO) Bank DKI, Fidri Arnaldy memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2023. ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Top 3 Metro: Bank DKI Belajar dari Serangan Siber Ransomware BSI, Bacaleg Perindo Bawa Ford Mustang Rp 2,4 Miliar ke KPU Depok

Demi mencegah serangan siber ransomware seperti yang dialami BSI, Bank DKI punya command center yang dilengkapi standar keamanan industri keuangan.


Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

15 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

Jaksa resmi mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup terpidana Irjen Teddy Minahasa. Teddy terseret kasus sabu ditukar tawas.


Belajar dari Kasus Teddy Minahasa, Polri akan Libatkan Propam dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

16 hari lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Belajar dari Kasus Teddy Minahasa, Polri akan Libatkan Propam dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Kasus Teddy Minahasa menjadi pelajaran bagi Bareskrim Polri untuk melibatkan bagian Propam mengawal pemusnahan barang bukti narkoba.


Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran

17 hari lalu

Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi dan Polda Banten membongkar jaringan narkoba sabu cair 264,73 kilogram saat hendak diselundupkan di Pelabuhan Tinjul, Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis, 11 Maret 2023. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Polisi Bongkar Penyelundupan Modus Sabu Cair 264 Kg Jaringan Iran

Kepolisian membongkar penyelundupan sabu cair 264,73 kilogram oleh jaringan narkoba Iran