TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengikuti instruksi Presiden Jokowi soal larangan buka puasa bersama (bukber) bagi para pejabat negara. Larangan ini diberlakukan selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Menurut Heru, larangan bukber diberlakukan karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi. Sehingga ancaman Covid-19 itu masih ada.
"Kita ikuti, supaya masyarakat tetap sehat," kata Heru Budi kepada awak media di Stasiun Halim, Makasar, Jakarta Timur pada Kamis, 23 Maret 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah menerima surat edaran tentang larangan bukber bagi pejabat negara tersebut. Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kebetulan saya di sana saya baca, tapi kalau yang lain nggak. Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri nanti Mendagri bikin instruksi baru kita ikuti," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan itu tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Berikut adalah arahan yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat edaran larangan buka puasa bersama tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Pilihan Editor: Sederet Aturan Buka Puasa di Bus Transjakarta Selama Bulan Ramadan 1444 Hijriah