TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio diduga sengaja menyebarkan video penganiayaan terhadap D (17) ke 3 orang untuk membanggakan diri.
"Tersangka Mario menyebarkan video penganiayaan dan membanggakan diri dia telah mengerjain korban," kata Mellisa Anggraini, kuasa hukum korban D, Kamis, 23 Maret 2023, seperti dikutip dari Antara.
Mellisa mengatakan penyebaran video penganiayaan itu menunjukkan arogansi tersangka bahwa dia berpikir akan selalu lolos dari jeratan hukum.
"Tersangka ini adalah otak dari penganiayaan itu, arogansinya sudah mencapai langit ketujuh," ujarnya.
Menurut Mellisa, video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy itu disebarkan kepada tiga orang. Namun baru satu yang telah diketahui identitasnya.
"Kami tidak tahu siapa-siapanya tapi salah satunya adalah kakak kelas korban di sekolah, " kata Mellisa.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario mengirimkan video penganiayaan D, anak petinggi GP Ansor, kepada 3 orang.
"Benar, dikirim ke tiga pihak," kata Hengki, Jumat, 17 Maret lalu.
Namun Hengki belum bisa membeberkan identitas ketiga orang penerima video penganiayaan itu.
Selain mengirim video penganiayaan D, Mario juga menyebarkan foto peristiwa penganiayaan D.
Hingga kini penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami motif Mario Dandy mengirim foto dan video penganiayaan korban kepada ketiga orang itu.
Kuasa Hukum Mario Dandy Tidak Berharap Ada Restorative Justice
Tim kuasa hukum Mario Dandy, Basri menanggapi penolakan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung di kasus kliennya. Menurutnya saat ini pihaknya fokus pada proses hukum yang berjalan.
“Kami kuasa hukum Mario Dandy Satriyo tidak berharap ada Restorative Justice,” kata Basri kepada Tempo, Selasa, 23 Maret 2023.
Saat ini pihaknya fokus menjalani proses hukum. Dan tidak akan ikut campur soal Restorative Justice.
Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang keadilan restoratif bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19 tahun) pelaku penganiayaan terhadap D.
Peluang ini tertutup mengingat kondisi korban masih belum sadarkan diri maka ancaman hukuman lebih dari batas maksimal keadilan restoratif. Terlebih, penuntut umum bisa memberikan hukuman yang berat atas perbuatan keji yang telah dilakukan.
Kendati demikian, Kejati DKI Jakarta memberikan peluang diversi kepada AG (15), anak yang berkonflik untuk mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
Lantaran perbuatan yang dilakukan kekasih Mario Dandy itu tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun upaya damai tentu kembali kepada keputusan korban maupun keluarga.
Pilihan Editor: Hari Ini AG Kekasih Mario Dandy Diserahkan ke Jaksa, Dalam Tempo Singkat Segera Disidang di PN Jaksel