Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempat Hiburan Malam DKI Wajib Tutup Selama Ramadan, kecuali yang Menyatu Hotel Bintang 4

Reporter

Pemprov DKI melarang kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat untuk buka selama Bulan Ramadan.
Pemprov DKI melarang kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat untuk buka selama Bulan Ramadan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial.

"Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu," demikian bunyi poin keempat SE tersebut, dikutip Tempo hari ini, 24 Maret 2023. 

SE yang dimaksud adalah SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M. Andhika menerbitkan SE itu pada 21 Maret 2023.

Poin satu berbunyi bahwa jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. 

Jenis usaha tersebut antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat. Lalu arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa. 

Terakhir adalah bar atau rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah biliar atau bola sodok. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut ketentuan jam operasional tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel atau kawasan komersial:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30-24.00 WIB
b. Diskotek mulai pukul 20.30-24.00 WIB
c. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-24.00 WIB
f. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-24.00 WIB
g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a-e

"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," demikian tulisan pada e-poster Dinas Parekraf DKI. 

Meski diizinkan buka, tapi Dinas Parekraf tetap memberlakukan waktu tutup dengan ketentuan:
a. Satu hari sebelum bulan suci Ramadan
b. Hari pertama bulan suci Ramadan
c. Malam Nuzulul Qur’an
d. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran
e. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri

Pilihan Editor: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


7 Waterpark di Jakarta, Cocok untuk Liburan di Musim Panas

4 jam lalu

PT Pembangunan Jaya Ancol meluncurkan wahana terbaru 'Dragon Slide' di Atlantis Water Adventures, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, 7 Januari 2016.  TEMPO/Dini Teja
7 Waterpark di Jakarta, Cocok untuk Liburan di Musim Panas

Jika Anda belum familiar waterpark mana saja di Jakarta, baca rekomendasi waterpark berikut


Setelah Anies Baswedan, Heru Budi Lanjutkan Bawa DKI Raih Opini WTP dari BPK

4 jam lalu

Penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang APBD DKI Jakarta 2023 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 November 2022.TEMPO/Anisa Hafifah.
Setelah Anies Baswedan, Heru Budi Lanjutkan Bawa DKI Raih Opini WTP dari BPK

Pemprov DKI kembali memperoleh opini WTP atas laporan keuangan daerah dari BPK RI. Pj Gubernur DKI Heru Budi melanjutkan apa yang sudah diraih Anies.


Tarif Tol Jakarta - Bandung 2023 Lengkap dan Terbaru

3 hari lalu

Foto udara kendaraan melintasi Jembatan Cikubang di Jalan Tol Cipularang KM 110, Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat, 26 Mei 2023. Pemerintah berencana untuk menaikan tarif pada ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi guna pemenuhan standar pelayanan minimal serta peningkatan layanan di ruas jalan tol tersebut. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Tarif Tol Jakarta - Bandung 2023 Lengkap dan Terbaru

Tarif tol Jakarta - Bandung 2023 untuk Golongan I berkisar antara Rp 63.000 (keluar Padalarang) sampai Rp 72.500 (keluar Cileunyi).


Kadishub DKI: Penutupan U-Turn di Jakarta Belum Permanen karena Masih Dikaji

3 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat  ditemui di Balai Kota DKI pada Kamis, 25 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Kadishub DKI: Penutupan U-Turn di Jakarta Belum Permanen karena Masih Dikaji

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penutupan u-turn atau putar balik di sejumlah titik di Jakarta masih dalam tahap kajian


Jakarta setelah Bukan Ibu Kota Negara, Becermin pada New York di Amerika Serikat

4 hari lalu

Foto udara suasana lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 23 April 2023. Berdasarkan data Jasa Marga, sebanyak 500 ribu kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek menuju ke sejumlah daerah pada arus mudik 2023 sehingga pada hari kedua Lebaran 1444 H sejumlah ruas jalan di Ibu Kota terpantau lengang dari hari biasanya. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Jakarta setelah Bukan Ibu Kota Negara, Becermin pada New York di Amerika Serikat

Pemindahan Ibu Kota Negara terus berlangsung tahap demi tahap, termasuk di antaranya menentukan nasib Kota Jakarta ke depannya.


Dishub DKI Jawab Soal Videotron Makin Marak di Jakarta Dianggap Ganggu Pengguna Jalan

4 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Stasiun KA Pasar Senen, Rabu, 19 April 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Dishub DKI Jawab Soal Videotron Makin Marak di Jakarta Dianggap Ganggu Pengguna Jalan

Keberadaan videotron dianggap makin marak di Jakarta. Cahanya membuat silau pengguna jalan.


Harga Tiket Masuk Monas 2023

4 hari lalu

Sejumlah wisatawan saat mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu, 18 Juni 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba pembukaan Monas secara bertahap dan terbatas dimulai dari kawasan luar tugu dengan jam operasional mulai pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Harga Tiket Masuk Monas 2023

Untuk berkunjung ke Monumen Nasional (Monas) ada banyak hal yang perlu Anda ketahui dan persiapkan. Berikut ini jam operasional dan tiket Monas


Rayakan HUT Jakarta ke-496, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Akbar Gratis di Jabodetabek

5 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
Rayakan HUT Jakarta ke-496, Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Akbar Gratis di Jabodetabek

Dinas Lingkungan Hidup DKI menggelar uji emisi akbar gratis secara serentak di Jabodetabek. Kapan dan di mana?


RUU Kekhususan Jakarta Juga Atur Budaya Betawi, DKI: Tidak Hanya Sekadar Dilestarikan

5 hari lalu

Pesilat menampilkan kesenian pencak silat Betawi dalam memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-495 Jakarta di kawasan Kota Tua, Jakarta, Ahad, 19 Juni 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pementasan kesenian tradisional khas Betawi termasuk Ondel-ondel pada 18-26 Juni 2022 di sejumlah lokasi, seperti Kota Tua, arena Pekan Raya Jakarta, Taman Ismail Marzuki (TIM), perkampungan budaya Betawi Setu Babakan, dan sejumlah pusat perbelanjaan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
RUU Kekhususan Jakarta Juga Atur Budaya Betawi, DKI: Tidak Hanya Sekadar Dilestarikan

RUU Kekhususan Jakarta ini bertujuan mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta.


Heru Budi Janjikan Bonus Bagi Atlet yang Berhasil Dapat Emas di POPNAS 2023

5 hari lalu

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Andri Yansyah (kiri) dan Pj Gubernur DKI  Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) saat ditemui di Pusat Pelatihan Olahraga Pelajar DKI Jakarta, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023. TEMPO/Ami Heppy
Heru Budi Janjikan Bonus Bagi Atlet yang Berhasil Dapat Emas di POPNAS 2023

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berjanji akan memberi bonus kepada para atlet yang berhasil meraih emas di ajang POPNAS 2023