Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tempat Hiburan Malam DKI Wajib Tutup Selama Ramadan, kecuali yang Menyatu Hotel Bintang 4

Reporter

image-gnews
Pemprov DKI melarang kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat untuk buka selama Bulan Ramadan.
Pemprov DKI melarang kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat untuk buka selama Bulan Ramadan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial.

"Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu," demikian bunyi poin keempat SE tersebut, dikutip Tempo hari ini, 24 Maret 2023. 

SE yang dimaksud adalah SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M. Andhika menerbitkan SE itu pada 21 Maret 2023.

Poin satu berbunyi bahwa jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. 

Jenis usaha tersebut antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat. Lalu arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa. 

Terakhir adalah bar atau rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah biliar atau bola sodok. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut ketentuan jam operasional tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel atau kawasan komersial:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30-24.00 WIB
b. Diskotek mulai pukul 20.30-24.00 WIB
c. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-24.00 WIB
f. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-24.00 WIB
g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a-e

"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," demikian tulisan pada e-poster Dinas Parekraf DKI. 

Meski diizinkan buka, tapi Dinas Parekraf tetap memberlakukan waktu tutup dengan ketentuan:
a. Satu hari sebelum bulan suci Ramadan
b. Hari pertama bulan suci Ramadan
c. Malam Nuzulul Qur’an
d. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran
e. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri

Pilihan Editor: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi selama Ramadan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

24 menit lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

1 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Cara Cek Ketersediaan dan Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran

2 jam lalu

Sejumlah pemudik bersiap memasuki peron kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Pada dua minggu sebelum Idulfitri, sejumlah pemudik memilih untuk pulang lebih awal agar dapat menghabiskan waktu lebih lama di kampung halaman. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Cara Cek Ketersediaan dan Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran

Begini cara cek ketersediaan serta pemesanan tiket kereta api untuk mudik Lebaran.


Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

4 jam lalu

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya. Foto: Canva
Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya.


Fun Run Ramadan Meriahkan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Amerika Serikat dan Indonesia

11 jam lalu

@america pada 23 Maret 2024, untuk pertama kalinya mengadakan kegiatan
Fun Run Ramadan Meriahkan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Amerika Serikat dan Indonesia

@america menggelar acara fun run yang diselenggarakan menjelang buka puasa dalam rangka 75 tahun hubungan diplomatik Amerika dan Indonesia


Jasa Marga Gelar Pasar Sembako Murah dan Bazar UMKM

19 jam lalu

Jasa Marga Gelar Pasar Sembako Murah dan Bazar UMKM

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menggelar pasar 1.000 paket sembako murah dan bazar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk masyarakat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pada Senin, 25 Maret 2024.


Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

21 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi berbicara dalam Sidang Majelis Umum PBB yang membahas konflik Israel Palestina di New York, Amerika Serikat pada Kamis 26 Oktober 2023. Foto: Kemlu RI
Apa Itu Resolusi PBB, Macam dan Dampaknya bagi Negara Anggota

Berikut adalah pengertian resolusi PBB, sifat dan dampaknya bagi negara-negara anggota


Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

22 jam lalu

Logo Kookmin Bank dan Bank Danamon. wikipedia
Sambut Libur Panjang Idul Fitri, Danamon Lakukan Penyesuaian Jadwal Operasional

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mengumumkan jadwal operasional kantor cabang dan layanan periode libur Idul Fitri.


Jadwal Buka Puasa Hari Ini: Rabu, 27 Maret 2024 untuk Wilayah Jabodetabek

1 hari lalu

Berikut ini jadwal buka puasa hari ini, Rabu tanggal 27 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Foto: Canva
Jadwal Buka Puasa Hari Ini: Rabu, 27 Maret 2024 untuk Wilayah Jabodetabek

Berikut ini jadwal buka puasa hari ini, Rabu tanggal 27 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Pertamina International Shipping Jamin Ketersediaan Pasokan Bahan Bakar di Pelabuhan Menjelang Idul Fitri

1 hari lalu

Pertamina International Shipping. Foto : Pertamina
Pertamina International Shipping Jamin Ketersediaan Pasokan Bahan Bakar di Pelabuhan Menjelang Idul Fitri

Pertamina International Shipping melakukan pemantauan penyaluran BBM dan LPG secara berkala.