TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Andhika Permata menerbitkan Surat Edaran (SE) soal penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Dalam surat itu tertera bahwa semua tempat hiburan malam wajib tutup kecuali tempatnya menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial.
"Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan area hotel minimal bintang empat dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan atau rumah sakit dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu," demikian bunyi poin keempat SE tersebut, dikutip Tempo hari ini, 24 Maret 2023.
SE yang dimaksud adalah SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M. Andhika menerbitkan SE itu pada 21 Maret 2023.
Poin satu berbunyi bahwa jenis usaha pariwisata tertentu yang berdiri sendiri (stand alone) wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Jenis usaha tersebut antara lain kelab malam, diskotek, mandi uap, dan rumah pijat. Lalu arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa.
Terakhir adalah bar atau rumah minum yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, karaoke, dan rumah biliar atau bola sodok.
Berikut ketentuan jam operasional tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel atau kawasan komersial:
a. Kelab malam mulai pukul 20.30-24.00 WIB
b. Diskotek mulai pukul 20.30-24.00 WIB
c. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
d. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
e. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-24.00 WIB
f. Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-24.00 WIB
g. Bar atau rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada huruf a-e
"Pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata di atas harus melakukan proses pembayaran (closed bill) satu jam sebelum waktu tutup penyelenggaraan usaha," demikian tulisan pada e-poster Dinas Parekraf DKI.
Meski diizinkan buka, tapi Dinas Parekraf tetap memberlakukan waktu tutup dengan ketentuan:
a. Satu hari sebelum bulan suci Ramadan
b. Hari pertama bulan suci Ramadan
c. Malam Nuzulul Qur’an
d. Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau malam takbiran
e. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri
Pilihan Editor: Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi selama Ramadan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.