TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggagalkan penyelundupan ratusan karung pakaian bekas dan gawai ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan yang dilakukan kepolisian kali ini berkaitan dengan banyak barang yang diselundupkan melalui pelabuhan tidak resmi.
"Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak menutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023.
Polda Metro Jaya telah menyita 535 karung pakaian bekas atau gombal, 577 unit handphone ilegal, dan 27 tablet ilegal. Barang-barang itu hasil pengungkapan pada 27 Februari hingga 22 Maret 2023.
Barang-barang itu diimpor dari negara seperti Cina atau China, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat. Pemesanan barang ada yang melalui situs e-commerce milik luar negeri.
"Jadi dia pesan dari Alibaba. Masuk ke Indonesia kemudian dijual," kata Auliansyah.
Tersangka pengimpor pakaian bekas atau balpres adalah JW (laki-laki 34 tahun), sedangkan importir gawai ilegal adalah OW (laki-laki 24 tahun). Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut 'bermain' dalam penyelundupan ini.
Baca juga: Zulkifli Hasan Bersin saat Pegang Pakaian Bekas, Pedagang: Lebay, Tak Tahu Kondisi Lapangan
Gawai ilegal dari Cina ternyata bajakan
Barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers berupa pakaian bekas seperti baju, celana, sepatu, jaket, dan lain-lain. Handphone ilegal dari China yang disita ternyata bajakan atau tiruan dari merek aslinya.
Gawai ilegal yang disita berasal dari Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian pakaian bekas dari tiga gudang di Kota Tangerang, satu di Jakarta Pusat, satu di Kota Depok, dan satu di Jakarta Utara.
Pelaku sudah berbisnis ilegal ini sejak November 2022 dan untung sekira Rp 400 juta per bulan untuk gawai ilegal. Lalu keuntungan hingga kini ditaksir sekira Rp 1,5 miliar.
Dari penjualan satu unit gawai mengambil untung Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per unit. Sasarannya adalah kalangan menengah ke bawah.
Bisnis pakaian bekas juga ada sudah dilaksanakan sejak 2018. "Nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31,76 miliar," kata Auliansyah.
Pilihan Editor: Polda Metro Sita 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Ilegal
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.