TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang menjadi tersangka penyelundupan pakaian bekas dan gawai ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan, pihaknya masih membuka kemungkian adanya tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.
"Kami masih lakukan pendalaman, nanti bisa saja kita akan mendapatkan tersangka-tersangka barunya," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023.
Tersangka penyelundupan pakaian bekas atau balpres impor adalah JW, laki-laki, 34 tahun. Sedangkan importir gawai ilegal adalah OW, laki-laki, 24 tahun. Untuk penyelundupan karung berisi pakaian bekas, pelaku membeli di situs belanja online Alibaba atau importir lain.
Negara eksportir pakaian bekas ini adalah Cina, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat. Total pakaian yang bekas disita adalah 535 karung, 577 unit handphone ilegal, dan 22 unit tablet. "Selain itu, barang-barang ini juga kami berhasil mengungkap dari beberapa tempat," kata Auliansyah.
Gawai ilegal yang disita berasal dari Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian pakaian bekas dari tiga gudang di Kota Tangerang, satu di Jakarta Pusat, satu di Kota Depok, dan satu di Jakarta Utara.
Saat penggerebekan, terkadang hanya ditemukan sopir atau penjaga gudang. Maka pemilik barang-barang ilegal itu tidak hanya dari JW dan OW. "Kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik dari pada balpres tersebut," tutur Auliansyah.
Keuntungan yang didapat dari penjualan pakaian bekas skala besar ini sekitar Rp 400 juta per bulan. Bisnis ilegal ini dijalankan sejak November 2022 dan jumlah omzet sekitar Rp 1,5 miliar dengan keuntungan dari satu unit gawai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Sedangkan nilai balpres yang sudah diperdagangkan selama ini dari para pelaku Rp 31,76 miliar. Perhitungan itu jika pelaku berbisnis sejak 2018.
Gawai yang diperdagangkan merupakan ponsel bajakan impor dari Cina. Agar bisa aktif, handphone itu menggunakan identitas dari barang lama. "Seperti handphone yang sudah lama, sudah lama di Indonesia, sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya kemudian mereka tempel disini sehingga bisa beroperasi," ujar Auliansyah.
Cara masuk barang itu melalui pelabuhan tikus. Polisi juga tidak menutup kemungkinan barang ilegal itu lolos pantauan dari pelabuhan resmi.
Pengungkapan ini dilakukan pada 27 Februari hingga 22 Maret 2023. Dua tersangka saat ini pun dijerat dengan pasal berlapis.
Pilihan Editor: Polda Metro Sita 535 Karung Pakaian Bekas dan 577 Ponsel Ilegal