TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) akan menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadan. Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Hengki menyebut, giat ini diperlukan sebelum organisasi kemasyarakatan alias ormas bertindak.
"Seluruh tempat hiburan harus kami antisipasi melalui dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI sebelumnya telah melarang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 2023. Larangan itu termaktub dalam SE Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023 M tertanggal 21 Maret 2023.
Ketentuan ini dikecualikan bagi tempat hiburan malam yang menyatu dengan hotel minimal berbintang empat atau berada di area komersial. Namun, tempat hiburan yang masih diizinkan buka pun harus tutup pukul 24.00 WIB.
Hengki mengimbau agar para pengelola tempat hiburan menaati kebijakan jam operasional yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta.
"Kami akan pantau selama satu bulan demi keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan masyarakat yang beribadah di bulan Ramadan," ujarnya.
Ditresnarkoba Polda Metro kemarin telah menyidak sejumlah tempat hiburan malam di kawasan SCBD, Gunawarman, Senopati, PIK, Menteng Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, termasuk wilayah aglomerasi.
"Tujuannya agar pemilik tempat hiburan menaati aturan jam operasi yang telah ditentukan," ucap mantan Kapolres Metro Bekasi Kota itu.
Pilihan Editor: Sidak Polda Metro Jaya: Tempat Hiburan Malam di Jaksel Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.