TEMPO.CO, Jakarta - Pihak keluarga mengungkapkan kondisi D, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak, sudah bisa berdiri. D sudah 33 hari dirawat di rumah sakit.
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata paman korban, Rustam Hatala kepada wartawan di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta, Sabtu, 25 Maret 2023 dikutip dari Antara.
Rustam menuturkan perlahan D dilatih untuk bisa duduk dan berdiri memakai kaki, meski kesadarannya belum sama sekali sepenuhnya pulih.
Selain itu, mata D sudah bisa merespon mengikuti gerakan orang yang mengajaknya berkomunikasi dan beberapa kali menggerakkan mulut.
Rustam menyebutkan D tengah menjalani fisioterapi agar otot kakinya terus bergerak sehingga tidak mengecil. Setiap pagi dan sore hari tangannya harus terbiasa untuk digerakkan.
"Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," katanya.
Paman D menambahkan, diagnosis medis dari pihak kedokteran menyatakan D mengalami cedera otak parah yang belum diketahui kondisinya lebih lanjut.
Rustam menuturkan pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan lantaran takut dimanfaatkan oleh pihak tersangka Mario Dandy CS. "Iya, itu lebih ke mungkin dijadikan alasan memanfaatkan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjelaskan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum (JPU), " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu.
Trunoyudo menjelaskan, berkas perkara kedua tersangka penganiayaan tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU. "Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan, " katanya.
Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa, 21 Maret 2023
Pilihan Editor: Kasus AG Pacar Mario Dandy: Ditolak Diversi hingga Ditangani 7 Jaksa Tanpa Atribut