TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengajukan musyawarah diversi kepada keluarga D, korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, sebelum menggelar persidangan terhadap AG, 15 tahun, anak berkonflik pada hukum di kasus ini.
“Sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. Maka hakim yang ditunjuk wajib melaksanakan diversi terlebih dahulu,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.
Sebelumnya, pihak kejaksaan tinggi DKI telah menawarkan penyelesaian kasus AG secara restorative justice ke keluarga D. Namun, hal ini ditolak.
Djuyamto menuturkan dalam UU Peradilan Anak, setiap tingkatan penanganan kasus diwajibkan untuk mengajukan diversi. “Jika diversi gagal, maka baru dilanjutkan dengan persidangan. Dan persidangan pidana anak dilakukan secara tertutup,” ucap dia.
AG merupakan kekasih Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang melakukan penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor hingga koma.
Peran AG dalam penganiayaan itu adalah ikut berada di lokasi dan menyaksikan penganiayaan. Peristiawa ini terjadi berawal dari cerita dugaan pelecehan yang dilakukan D kepada AG hingga membuat Mario naik pitam dan melakukan penganiayaan.
Djuyamto mengatakan diversi AG akan dilakukan pada 29 Maret 2023 mendatang sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Diversi dilakukan di tingkat penyidikan, penuntutan maupun di pengadilan. Walaupun di tingkat penyidikan dan penuntutan diversi sudah dilakukan dan tidak berhasil. Hakim tetap wajib melakukan diversi,” ucap dia.
Diversi dilakukan hakim dengan melibatkan pelaku anak dan orang tua, kata Djuyamto, sesuai dengan bunyi Pasal 8 UU Sistem Peradilan Anak, yaitu:
1) Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan atau masyarakat.
3) Proses diversi wajib memperhatikan :
a. Kepentingan korban.
b. Kesejahteraan dan tanggung jawab anak.
c. Penghindaran stigma negatif.
d. Penghindaran pembalasan.
e. Keharmonisan masyarakat dan
f. Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum.
Pilihan Editor: Korban Penganiayaan Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Sudah Bisa Berdiri