Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tak Tangkap Natalia Rusli saat di Rumah Duka, Kompolnas: Boleh, Kemanusiaan

Natalia Rusli. nataliarusli.law
Natalia Rusli. nataliarusli.law
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Beredar kabar Polres Jakarta Barat tak menangkap Natalia meski mengetahui ia berada di rumah duka di daerah Kapuk pada 4 Maret 2023.

Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Polisi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022.

Natalia Rusli diduga menipu para korban yang menunjuknya sebagai pengacara untuk menggugat Koperasi Indosurya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan sikap polisi yang tak menangkap Natalia dibenarkan dengan alasan kemanusiaan. “Boleh kalau alasannya untuk kemanusiaan. Nanti yang bersangkutan ditangkap seusai pemakaman. Oleh karena itu harus terus diawasi agar tidak melarikan diri,” katanya kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.

Alasan kemanusiaan, kata Poengky, sama seperti tersangka yang masih dalam tahanan hendak melakukan permohonan keluar sementara. “Tentu atas persetujuan penyidik dan pengawalan kepolisian jika alasan kemanusiaan,” tuturnya.

Poengky menuturkan alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah sakit yang perawatannya harus di Rumah Sakit, ketika orang tua kandung, anak kandung, suami atau istri meninggal. “Diperbolehkan ke pemakaman dengan pengawalan polisi,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poengky memaparkan aturan KUHP tentang penahanan adalah kewenangan penyidik. Berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan. 

Selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, Undang-Undang Darurat 8 Tahun 1955 dan Undang-Undang Narkotika.

“Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik. Penyidik juga berwenang untuk tidak menahan jika menganggap ada alasan kemanusiaan, misalnya karena sakit atau usia tua, perempuan hamil, melahirkan atau memiliki anak bayi,” katanya.

Sementara, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi saat dihubungi Tempo, belum memberikan keterangannya.

Pilihan Editor: Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Puluhan Orang Kena Penipuan Lowongan Kerja Palsu di Bandung Zoo

1 hari lalu

Dua ekor anak singa Afrika (Panthera leo), Baha dan Gia beristirahat bersama induk mereka di Bandung Zoological Garden, Jawa Barat, Senin, 3 Januari 2022. TEMPO/Prima Mulia
Puluhan Orang Kena Penipuan Lowongan Kerja Palsu di Bandung Zoo

Akibat kasus penipuan ini Bandung Zoo dirugikan karena pencatutan nama. Sulhan berharap tidak ada lagi pelamar kerja yang tertipu.


Tips Menghindari Penipuan Rekrutmen Karyawan PT Pegadaian

2 hari lalu

Tips Menghindari Penipuan Rekrutmen Karyawan PT Pegadaian

Rekrutmen di Pegadaian selalu diinformasikan secara terbuka melalui website www.pegadaian.co.id.


Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online yang dilakukan 55 WNA diduga berasal dari Cina yang beroperasi di Indonesia, gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Bareskrim Kawal Deportasi 52 WN Cina Sindikat Penipuan Online Internasional

Salah satu bentuk pengwalan Bareskrim adalah memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan.


Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

2 hari lalu

Petugas menata barang bukti saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Dua tersangka diduga telah menipu 60 orang dengan kerugian Rp 257 juta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ramai Penipuan Jastip Tiket Coldplay, BPKN Bakal Panggil Promotor Konser

Wakil Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menanggapi ramainya penipuan jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay dan akan memanggil pihak promotor konser.


Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay: Jangan Tergiur yang Tidak Resmi

3 hari lalu

Sandiaga Uno saat ikut war tiket konser Coldplay. Instagram
Sandiaga Uno Angkat Bicara Soal Penipuan Tiket Konser Coldplay: Jangan Tergiur yang Tidak Resmi

Menparekraf Sandiaga Uno menanggapi banyaknya penipuan pembelian tiket konser Coldplay. Menurut dia, masyarakat harus hati-hati.


Bocah 12 Tahun di Pasar Minggu Sudah Dua Pekan Minggat dari Rumah

3 hari lalu

Bahtiar Ilham Pratama (12), warga Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pergi dari rumah sejak Selasa (09/05/2023). ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Bocah 12 Tahun di Pasar Minggu Sudah Dua Pekan Minggat dari Rumah

Polsek Pasar Minggu telah memasukkannya dalam DPO agar masyarakat ikut membantu mencari. Sudah dua pekan pergi dari rumah.


Tawuran di Daan Mogot, Dua Pelajar Ditangkap Bawa Celurit

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tawuran di Daan Mogot, Dua Pelajar Ditangkap Bawa Celurit

Polres Jakarta Barat membubarkan tawuran pelajar di jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 23 Mei 2023


Bareskrim Polri Periksa Promotor di Kasus Penipuan Tiket Coldplay

4 hari lalu

Kuasa hukum Muhamad Zainul Arifin memberikan keterangan saat mewakili korban melaporkan penipuan tiket konser Coldplay di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam laporanya jumlah korban bertambah dari 14 orang menjadi 60 orang dengan total kerugian mencapai 183 juta, menurut Zainul kemungkinan jumlah korban akan bertambah, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka berinisial ABF dan W. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Polri Periksa Promotor di Kasus Penipuan Tiket Coldplay

Korban dugaan penipuan tiket Coldplay dengan modus jastip yang melapor ke Bareskrim Polri bertambah dari 14 menjadi 60 orang hingga Selasa kemarin.


9 Fakta Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Biaya Jasa Rp50 Ribu, Keuntungan Capai Rp257 Juta

5 hari lalu

Tersangka berinisial ABF diperlihatkan saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023. Pasangan suami istri asal Bantul, Yogyakarta berinisial ABF dan W, membuka Jasa Titip (jastip) tiket war Coldplay melalui wesite @fintrove_id. TEMPO/ Febri Angga Palguna
9 Fakta Pasutri Tipu Jastip Tiket Coldplay: Biaya Jasa Rp50 Ribu, Keuntungan Capai Rp257 Juta

Rangkuman fakta-fakta soal penangkapan pasutri yang tipu jastip tiket Coldplay.


Polda Metro Ingin Masyarakat Belajar dari Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

5 hari lalu

Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menunjukan bukti transaksi saat konferensi pers kasus penipuan tiket konser Coldplay di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Ingin Masyarakat Belajar dari Penipuan Jastip Tiket Konser Coldplay

Polda Metro Jaya berharap masyarakat mengambil pelajaran dari kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser band Coldplay.