Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tak Tangkap Natalia Rusli saat di Rumah Duka, Kompolnas: Boleh, Kemanusiaan

image-gnews
Natalia Rusli. nataliarusli.law
Natalia Rusli. nataliarusli.law
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Natalia Rusli menyerahkan diri ke polisi setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). Beredar kabar Polres Jakarta Barat tak menangkap Natalia meski mengetahui ia berada di rumah duka di daerah Kapuk pada 4 Maret 2023.

Polisi menetapkan Natalia Rusli sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Polisi memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2022.

Natalia Rusli diduga menipu para korban yang menunjuknya sebagai pengacara untuk menggugat Koperasi Indosurya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan sikap polisi yang tak menangkap Natalia dibenarkan dengan alasan kemanusiaan. “Boleh kalau alasannya untuk kemanusiaan. Nanti yang bersangkutan ditangkap seusai pemakaman. Oleh karena itu harus terus diawasi agar tidak melarikan diri,” katanya kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.

Alasan kemanusiaan, kata Poengky, sama seperti tersangka yang masih dalam tahanan hendak melakukan permohonan keluar sementara. “Tentu atas persetujuan penyidik dan pengawalan kepolisian jika alasan kemanusiaan,” tuturnya.

Poengky menuturkan alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah sakit yang perawatannya harus di Rumah Sakit, ketika orang tua kandung, anak kandung, suami atau istri meninggal. “Diperbolehkan ke pemakaman dengan pengawalan polisi,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poengky memaparkan aturan KUHP tentang penahanan adalah kewenangan penyidik. Berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal ini disebut syarat subyektif penahanan. 

Selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif penahanan, sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, Undang-Undang Darurat 8 Tahun 1955 dan Undang-Undang Narkotika.

“Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik. Penyidik juga berwenang untuk tidak menahan jika menganggap ada alasan kemanusiaan, misalnya karena sakit atau usia tua, perempuan hamil, melahirkan atau memiliki anak bayi,” katanya.

Sementara, Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi saat dihubungi Tempo, belum memberikan keterangannya.

Pilihan Editor: Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

23 jam lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pakai Narkoba, Kompolnas Minta Atasan Langsung Ikut Diperiksa

Poengky menduga atasan dari empat polisi pesta narkoba tersebut tidak menjalankan pengawasan melekat (waskat) sesuai Peraturan Kapolri.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

5 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

7 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.


Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

8 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

8 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

11 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

12 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.