TEMPO.CO, Depok - Patroli gabungan Polsek Bojongsari Depok dan Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Bhayangkara menyita puluhan botol minuman keras (miras) pada Sabtu malam. Kapolsek Bojongsari Komisaris Polisi Yogi Maulana mengatakan patroli gabungan itu juga menciduk beberapa remaja nongkrong yang diduga hendak tawuran.
Yogi mengatakan patroli gabungan semua satuan fungsi dibantu anggota Pokdarkamtibmas itu bertujuan mengantisipasi gangguan Kamtibmas selama Ramadan. Semua anggota kepolisian disebar ke sejumlah titik rawan sasaran kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tawuran dan peredaran minuman keras (Miras).
"Patroli gabungan ini dilakukan agar wilayah hukum Polsek Bojongsari aman kondusif. Kami mulai pukul 23.00 hingga menjelang subuh atau pukul 04.00," kata Yogi, Ahad, 26 Maret 2023.
Dalam patroli itu, anggota Polsek Bojongsari mendapat laporan dari masyarakat ihwal toko yang menjual miras berkedok jualan jamu di Jalan Raya Muchtar Sawangan.
"Anggota langsung memantau dan saat kita razia ada miras berbagai merek, seperti vodka, anggur merah, dan merek lainnya, ada yang berkadar alkohol di atas 20 persen tidak memiliki ijin edar disita," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan pemilik toko yang menjual miras itu telah didata. Pemilik toko itu juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras.
Ketika patroli di wilayah Kelurahan Duren Seribu, petugas menemukan sejumlah remaja nongkrong di Lapangan Pusaka.
"Antisipasi tawuran dari anak-anak nongkrong menjelang subuh, sekitar enam remaja bersama lima motor dibawa ke Polsek untuk didata. Sedangkan motor yang diamankan, pemilik harus menunjukan kelengkapan surat kendaraan," ucap Kapolsek Bojongsari Depok itu.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Wali Kota Depok Ajak Warga Banyak Baca Alquran saat Ramadan: Insya Allah jadi Ahli Tilawah