Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Dituntut 15 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Pembelaan

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhammad Nasir alias Daeng bersaksi di sidang kasus sabu Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jawa Barat, Senin, 20 Februari 2023. Desty Luthfiani / TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.

“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.

Tuntutan tersebut telah disampaikan pada Rabu, 8 Maret 2023. Jaksa menilai Janto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dari poin tuntutan lainnya adalah agar barang bukti satu unit handphone merek Samsung warna hitam berikut SIM card-nya dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tulis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Agenda sidang selanjutnya untuk Janto adalah pembacaan pembelaan terdakwa. Rencananya akan dilaksanakan pukul 10.00 di Ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.

Baca juga: Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara

Peran Janto Parluhutan Situmorang

Bintara tinggi Polri itu mendapatkan perintah dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencari pembeli sabu. Kasranto awalnya menyuruh Janto menjual satu kilogram sabu seharga Rp 500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Satu kilogram narkotika itu dibeli oleh bandar narkoba Jakarta Utara, Alex Albert alias Alex Bonpis. Dari penjualan itu, Janto mendapatkan upah Rp 20 juta, sedangkan Kasranto mengambil untung Rp 70 juta.

Kemudian Janto mendapatkan lagi 300 gram sabu dari Kasranto untuk dijual. Mantan Kapolsek Kalibaru itu menyerahkan 100 gram dalam tiga kali pertemuan di depan Kantor Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Janto menjual 100 gram sabu kepada Muhamad Nasir alias Daeng seharga Rp 55 juta, serta 200 gram lagi ke Alex Bonpis seharga Rp 100 juta. Upah yang dia dapat kali ini sekitar Rp 11 juta.

Mantan anggota Polsek Kalibaru itu mengaku menjual narkoba milik seorang jenderal. Tetapi dia tidak mengetahui pasti siapa identitas jenderal yang dimaksud.

Alasan dia berani menjual barang haram ini karena merasa aman. ”Kalau kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya,” ujarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023.

Dari kesaksiannya, dia juga mengaku sebagai pengguna narkoba. Selain itu dia mengenal Alex Bonpis sekitar dua tahun dan kerap mengonsumsi narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Pilihan Editor: Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

10 jam lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Indikasi Samarkan Transaksi Narkoba, Pelaku Tawuran Banyak Konsumsi Ganja dan Sabu

Kapolda Metro Irjen Karyoto menyebut indikasi bahwa aksi tawuran kerap untuk menyamarkan transaksi narkoba.


Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

11 jam lalu

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Indikasi Tawuran untuk Menyamarkan Transaksi Narkoba, Ini yang Akan Dilakukan Polres Jaksel

Kapolda Metro Irjen Karyoto ungkap indikasi bahwa aksi tawuran jadi cara untuk menyamarkan transaksi narkoba. Polres Jaksel lakukan hal ini.


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

14 jam lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

1 hari lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Kapolda Metro Dapat Info Tawuran Dijadikan Modus Transaksi Narkoba, Polres Jaksel: Biasanya Sistem Tempel

Polres Jaksel belum menemukan transaksi narkoba saat tawuran seperti informasi yang diperoleh Kapolda Metro Jaya.


Belum Temukan Transaksi Narkoba di Balik Tawuran, Polres Jaksel: Ada yang Pecandu Sejak Lama

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Belum Temukan Transaksi Narkoba di Balik Tawuran, Polres Jaksel: Ada yang Pecandu Sejak Lama

Baru ada pelaku tawuran yang diketahui menggunakan narkoba, belum ada transaksi.


Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polres Jaksel Belum Temukan Indikasi Tawuran Jadi Modus Transaksi Narkoba

Polisi sebut ada pelaku tawuran di Jakarta Selatan yang hasil tes urinenya positif menggunakan narkoba.


Profil Lim Ji Yeon, Aktris yang Ditunjuk sebagai Polisi Kehormatan Korea Selatan

2 hari lalu

Lim Ji Yeon sebagai Park Yeon Jin di The Glory. Dok. Netflix
Profil Lim Ji Yeon, Aktris yang Ditunjuk sebagai Polisi Kehormatan Korea Selatan

Lim Ji Yeon ditunjuk sebagai Duta Pencegahan Kejahatan Narkoba


AS Dihantui Wabah Narkoba Tranq, Bikin Penggunanya Seperti Zombie

2 hari lalu

Suasana tempat tinggal para tunawisma yang berada di hutan San Jose, California (18/3). San Jose merupakan 10 kota terbesar di Amerika Serikat yang berada di lembah Silikon. AP/Marcio Jose Sanchez
AS Dihantui Wabah Narkoba Tranq, Bikin Penggunanya Seperti Zombie

Penggunaan obat Xylazine, atau tranq meningkat di Philadelphia, Amerika Serikat. Gedung Putih menyatakan sebagai ancaman nasional.


Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

3 hari lalu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siapkan 148.000 personel selama mudik lebaran 2023. (Foto: Humas Polri)
Kapolri Sigit Persilakan Teddy Minahasa Ajukan Banding Putusan Sidang Etik Pemecatannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal banding atas putusan pemecatan Irjen Teddy Minahasa sudah diatur dalam perundang-undangan.


Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

3 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto memberi pesan Kamtibmas usai apel pengamanan di Monas, Sabtu, 13 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya

Kapolda Metro Jaya itu mengatakan telah menerima informasi bahwa tawuran menjadi modus untuk tutupi transaksi narkotika di kawasan Jakarta.