TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.
Tuntutan tersebut telah disampaikan pada Rabu, 8 Maret 2023. Jaksa menilai Janto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari poin tuntutan lainnya adalah agar barang bukti satu unit handphone merek Samsung warna hitam berikut SIM card-nya dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tulis dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda sidang selanjutnya untuk Janto adalah pembacaan pembelaan terdakwa. Rencananya akan dilaksanakan pukul 10.00 di Ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Baca juga: Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara
Peran Janto Parluhutan Situmorang
Bintara tinggi Polri itu mendapatkan perintah dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencari pembeli sabu. Kasranto awalnya menyuruh Janto menjual satu kilogram sabu seharga Rp 500 juta.
Satu kilogram narkotika itu dibeli oleh bandar narkoba Jakarta Utara, Alex Albert alias Alex Bonpis. Dari penjualan itu, Janto mendapatkan upah Rp 20 juta, sedangkan Kasranto mengambil untung Rp 70 juta.
Kemudian Janto mendapatkan lagi 300 gram sabu dari Kasranto untuk dijual. Mantan Kapolsek Kalibaru itu menyerahkan 100 gram dalam tiga kali pertemuan di depan Kantor Pemadam Kebakaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Janto menjual 100 gram sabu kepada Muhamad Nasir alias Daeng seharga Rp 55 juta, serta 200 gram lagi ke Alex Bonpis seharga Rp 100 juta. Upah yang dia dapat kali ini sekitar Rp 11 juta.
Mantan anggota Polsek Kalibaru itu mengaku menjual narkoba milik seorang jenderal. Tetapi dia tidak mengetahui pasti siapa identitas jenderal yang dimaksud.
Alasan dia berani menjual barang haram ini karena merasa aman. ”Kalau kita di polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat, merasa aman menurut saya,” ujarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 17 Februari 2023.
Dari kesaksiannya, dia juga mengaku sebagai pengguna narkoba. Selain itu dia mengenal Alex Bonpis sekitar dua tahun dan kerap mengonsumsi narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Pilihan Editor: Anita Cepu Mengakui Kesalahannya di Kasus Sabu Teddy Minahasa, Siap Hadapi Tuntutan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.