TEMPO.CO, Jakarta - Muhamad Nasir alias Daeng ikut terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan hukuman 11 tahun penjara kepada teman dari Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang ini.
“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.
Tuntutan itu telah disampaikan pada Rabu, 8 Maret 2023 lalu. Jaksa menilai Nasir terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari poin tuntutan lainnya adalah memusnahkan barang bukti sebagai berikut; satu unit handphone merek Samsung berikut SIM card, empat kotak plastik berisi plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu buah kotak merah bertuliskan De-Artistic yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisi sabu bruto 0,50 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi sabu bruto 2,1 gram.
“Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” tulis tuntutan selanjutnya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Agenda sidang selanjutnya untuk Muhamad Nasir adalah pembacaan pledoi terdakwa. Rencananya akan dilaksanakan pukul 13.00 di Ruang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Baca juga: Teddy Minahasa Menyesal Kenalkan Anita Cepu ke Dody Prawiranegara
Membeli sabu dari Janto Parluhutan Situmorang
Nasir membeli sabu dari Janto setelah mantan anggota Polsek Kalibaru itu menawarkan kepadanya. Dia membeli 100 gram seharga Rp 55 juta, yang uangnya ditransfer oleh temannya bernama Amung dan Deni.
Sabu itu ternyata untuk keperluan dijual kembali. Setelah narkoba didapatkan, dia memberi kepada Amung sebanyak 40 gram dan Deni seberat 55 gram. Dari surat dakwaannya, lima gram sisanya dijual ke Boy sebanyak satu gram, dua gram ke Mus, dan dua gram sisanya disimpan oleh Nasir di rumahnya di Kota Bekasi.
Nasir mengaku memiliki hubungan dengan Janto sebagai sesama teman pengguna narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Dia berani bertransaksi dengan polisi itu karena merasa aman.
“Tau kalau polisi mungkin merasa aman, karena kami sering berbagi informasi (soal temuan kasus kriminal),” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023.
Tetapi dia tidak mengetahui sumber awal sabu ini berasal dari mana. Selama pemeriksaan saksi, banyak keterangan yang menyatakan bahwa narkoba ini berasal dari barang bukti 41,4 kilogram milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Pilihan Editor: Kasus Teddy Minahasa, Aiptu Janto Dituntut 15 Tahun Penjara, Hari Ini Sidang Pembelaan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.