TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang memberikan teguran kepada lima tempat hiburan malam yang diketahui beroperasi selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Ahad, 26 Maret 2023, menyebutkan kelima tempat hiburan malam itu ditindak dalam operasi pengawasan dan monitoring Tertib Gemilang yang dibentuk untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
"Monitoring dan pengawasan dilakukan di 10 tempat hiburan malam di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Dari 10 tempat itu ada lima tempat hiburan malam yang masih beroperasi," katanya.
Ia mengungkapkan, tempat hiburan malam yang diketahui beroperasi tersebut langsung ditindak tegas dengan memberikan sosialisasi terkait dengan Surat Edaran Nomor : 300.1/1304-Satpol PP Tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam dan Sejenisnya serta Pengaturan Jam Operasional Rumah Makan.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam yang Langgar Jam Operasional akan Ditertibkan, Polda Metro Singgung Ormas
Tempat hiburan malam diberi peringatan
"Kami juga memberikan peringatan serta imbauan agar tempat hiburan malam itu dapat mematuhi apa yang sudah ditentukan dalam surat edaran," tuturnya.
Ia pun mengingatkan, agar semua pengelola atau pemilik tempat hiburan malam bisa mematuhi semua aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, karena hal tersebut untuk menciptakan kondisi yang tertib selama Ramadan.
"Jadi kami harapkan semua tempat hiburan malam bisa mengikuti tata tertib atau aturan selama Ramadan," kata dia.
Pilihan Editor: Polda Metro Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam yang Langgar Aturan Ramadan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.