TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan terhadap Syamsul Ma'arif alias Arif atas kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman 17 tahun penjara. Asisten Dody Prawiranegara itu dianggap terbukti terlibat dalam perkara yang turut melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa dalam tahanan. Asisten dari Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita dari Arif di antaranya dua unit handphone, uang tunai, akun e-mail, satu unit mobil, satu SIM card, serta satu akun Tokopedia.
Jadi kurir dan perantara
Arif menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Narkotika itu dia ambil di ruang kerja Kapolres Bukittinggi yang saat itu dijabat oleh Dody Prawiranegara.
Asisten Dody itu sempat menolak dan menasihati atasannya agar tidak menjalankan perintah. Mengingat mereka tidak berpengalaman dan tidak memiliki jaringan penjualan narkoba.
Dia juga sempat ragu saat Dody bercerita hal demikian. Arif tetap menuruti karena atasannya sudah memohon.
"Karena dia memohon, saya sudah bingung juga," ujar Arif kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 23 Februari 2023.
Dody memerintahkan Arif menukarkan sabu demi memenuhi permintaan Teddy Minahasa. Namun Dody hanya menyuruh Arif menyisihkan lima kilogram saja dari permintaan awal Teddy 10 kilogram.
Kemudian Arif dan Dody menjadi kurir sabu dari Padang ke Jakarta via jalur darat. Sesampainya di ibu kota, Arif memerankan Dody selama bertemu Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Selanjutnya Arif berperan sebagai pengantar sabu yang disuplai oleh Dody. Atas jerih payahnya, Arif mendapat upah Rp 50 juta dari Anita Cepu.
Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Sisihkan Sabu Setelah Perintah Teddy Minahasa Sekaligus Jadi Kurir