TEMPO.CO, Jakarta -Pemilik biro travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri yang ditangkap polisi adalah pasangan suami istri.Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi, 52 tahun dan istrinya Halijah Amin alias Bunda, 48 tahun.
Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Adillah Syariah. "Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Hariyadi melalui keterangan resminya, Selasa 28 Maret 2023.
Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu ratusan jemaah. Bahkan ada puluhan jemaah telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Pasangan suami istri ini telah ditetapkan jadi tersangka penipuan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Hengki mengatakan, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka. Dia adalah seorang pria bernama Hermansyah, 59 tahun.
Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, biro umrah milik pasutri Mahfudz dan Halijah. Hermansyah kini juga sudah ditahan.
Semua pelaku penipuan umrah itu dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucapnya.
Pilihan Editor: Polda Metro: Korban Penipuan Travel Umrah PT Naila Mencapai Ratusan Orang