Namun harapan Adriel itu kandas. Ketiganya justru dituntut dengan hukuman penjara belasan tahun, Dody bahkan dituntut hukuman penjara 20 tahun. Ia menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak menunjukkan keadilan.
"Kami tim kuasa hukum sangat kecewa karena JPU dalam tuntutannya tidak menunjukkan atau pun mencerminkan keadilan," ujar Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Adriel mengungkapkan, semua kliennya telah jujur dan kooperatif sejak awal ditangkap hingga pemeriksaan terdakwa. Namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan yang lebih meringankan tuntutan para terdakwa.
Dia pun berpikiran bahwa kejujuran kliennya kali ini tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Walaupun eksekutor, namun lebih melihat kepada otak yang mengendalikan tindak pidana yang terjadi.
"Nanti pada akhirnya, ke depan preseden ini akan membuat kejujuran itu tidak ada gunanya, orang akan berpikir demikian," kata Adriel.
Jaksa tuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara