Dody awalnya diduga mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Namun dia hanya menyanggupi lima kilogram saja.
Sabu yang diminta disisihkan berasal dari barang sita seberat 41,4 kilogram. Narkoba itu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Perwira menengah Polri itu kemudian menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar sabu. Lalu Arif membeli tawas dari Tokopedia sebelum menukar sabu.
Kemudian Dody dan Arif menjadi kurir dari Padang ke Jakarta via darat untuk mengantar narkoba itu. Dody menggunakan mobil pribadinya Suzuki Jimny warna kuning stabilo untuk membawa paket sabu.
Mantan kapolres itu menjadi penyuplai sabu untuk Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Namun Dody tidak pernah bertemu sama sekali atau berkomunikasi langsung dengan Linda selama tindak pidana ini dilakukan.
Selain itu Dody Prawiranegara juga mengantarkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura kepada Teddy Minahasa. Uang itu adalah hasil penjualan satu kilogram sabu seharga Rp 300 juta.
Dalam kesaksiannya di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023. Dody Prawiranegara menceritakan lagi saat dirinya mengantarkan uang hasil jual sabu ke rumah Irjen Teddy Minahasa Putra di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dody Prawiranegara membawa uang 27.300 dolar Singapura hasil penjualan satu kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Pengacara Dody Prawiranegara Berharap Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Sabu