Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan ratusan WNA yang ditolak masuk karena mempunyai masalah dan alasan masing-masing, seperti tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia (20 Orang), tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas (78 Orang), masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan (22 Orang), tidak memenuhi kriteria dalam Permenkumham No. 34 Tahun 2021 (65 Orang), Inadmissible Passanger dari luar negeri (19 Orang).
"Selain itu ada juga WNA yang tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, menggunakan visa palsu, masuk dalam daftar cekal, masuk dalam daftar HIT interpol," kata Tito.
39 orang WNA dideportasi karena overstay hingga membahayakan
Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada 39 WNA dengan rincian ; Overstay lebih dari 60 hari (18 Orang), diduga membahayakan (9 Orang), tidak membayar biaya beban (8 Orang), dokumen palsu (2 Orang) dan kehilangan kewarganegaraan (2 Orang).
WNA yang kena sanksi meningkat
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, kata Tito, jumlah TAK Imigrasi Soekarno-Hatta cenderung meningkat. Sepanjang tahun 2022 yang lalu Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan 157 TAK dan 3 Pro-Justitia. Pada kuartal I (Januari-Maret) tahun lalu, terdapat 33 TAK dan 2 Pro-Justitia. Sedangkan pada periode yang sama tahun ini, terdapat 39 TAK dan 1 Pro-Justitia. "Data tersebut menunjukan terjadinya peningkatan angka penegakan hukum dari Kuartal I tahun 2022 dan Kuartal I tahun 2023,"kata Tito.
Pilihan Editor: WNA Bermasalah di Bali: Turis Rusia Kembali Dideportasi, Usulan Pencabutan VoA Sedang Dibahas