TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor, Muhammad Hamzah, mengatakan Jonathan Latumahina selaku ayah D (17 tahun), korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo, akan menghadiri sidang AG (15 tahun). Rencananya, sidang AG akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Minggu kemarin saya tanya mas Jo. Dia akan hadir saat sidang pelaku anak nanti,” kata Hamzah kepada Tempo, Selasa, 28 Maret 2023.
AG terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy, terhadap D. Peran AG dalam kasus itu adalah ikut berada di lokasi dan menyaksikan penganiayaan.
Hamzah tidak mengatakan secara detail siapa saja yang akan hadir dalam persidangan AG. Sebelum sidang dihelat, PN Jaksel terlebih dulu menggelar diversi di ruang mediasi secara tertutup pada 29 Maret 2023.
Diversi ini hanya dihadiri pihak keluarga atau kuasa hukum korban, AG dan keluarga, tokoh masyarakat, serta jaksa.
“Sesuai ketentuan Pasal 52 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, maka hakim yang ditunjuk wajib melaksanakan diversi terlebih dahulu,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Tempo, Ahad, 26 Maret 2023.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI telah menawarkan penyelesaian kasus AG secara restorative justice ke keluarga D. Akan tetapi, tawaran ini ditolak.
Djuyamto menuturkan dalam UU Peradilan Anak, setiap tingkatan penanganan kasus diwajibkan untuk mengajukan diversi. “Jika diversi gagal, maka baru dilanjutkan dengan persidangan dan persidangan pidana anak dilakukan secara tertutup,” jelas dia.
Diversi dilakukan hakim dengan melibatkan pelaku anak dan orang tua, kata Djuyamto, sesuai dengan bunyi Pasal 8 UU Sistem Peradilan Anak, yaitu:
1) Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
2) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial, dan atau masyarakat.
3) Proses diversi wajib memperhatikan :
a. Kepentingan korban
b. Kesejahteraan dan tanggung jawab anak
c. Penghindaran stigma negatif
d. Penghindaran pembalasan
e. Keharmonisan masyarakat dan
f. Kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum
Kasus penganiayaan ini terjadi ketika D tengah berada di rumah temannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023. Dugaan sementara, emosi Mario, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Jaksel itu, tersulut ketika mendengar kabar dugaan pelecehan yang dilakukan D kepada AG.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy, informasi ini diperoleh dari Anastasia Pretya Amanda alias APA selaku mantan pacarnya. Namun, Amanda telah membantah keterangan tersebut.
Pilihan Editor: AG Pacar Mario Dandy Anak Pejabat Pajak Ditahan di LPKS Selama Lima Hari
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.