Setelah diselidiki, korban ternyata lebih banyak daripada data yang disampaikan. “Jumlah korban sejauh ini dari data yang kami dapat ada sekitar ratusan orang,” ucapnya.
Hengki mengatakan dari dokumen yang didapat ada 64 orang yang dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 pada pukul 17.50 Waktu Arab Saudi. Tiba di bandara setempat pukul 15.00, namun mereka batal pulang karena diketahui visa bermasalah.
Semua jemaah itu kemudian dibawa ke hotel Prima selama 3 hari, kemudian pindah ke hotel Pakons sampai 29 September 2022.
Menurut Hengki, tidak semua jemaah bisa pulang. Ada 16 jemaah lain yang masih menunggu dipulangkan. Salah satunya adalah jemaah yang bernama Abdul. Ia harus terlunta-lunta selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar soal kepulangan dari travel itu.
“Saya Abdul, salah satu korban PT NSWM, dan mewakili 16 jemaat lainnya atas keterlambatan pulang ke Tanah Air selama kurang lebih 8 hari dari Makkah. Kami kirim surat ke KJRI baru ada tanggapan sehingga kami dipulangkan,” kata Abdul.
Abdul mewakili jemaah lain berharap kepolisian mengusut kasus penipuan agen perjalanan umrah ini. “Kami berharap kepada pihak kepolisian agar betul-betul menindak agen perjalanan yang nakal. Khususnya PT NSWM sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya,” katanya.
Semua pelaku penipuan umrah itu dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ucapnya.
Pilihan Editor: Polda Metro Selidiki Penipuan Terhadap Puluhan Jemaah Umrah, 2 Orang dari Biro Travel Ditangkap
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.