TEMPO.CO, Jakarta - Penghuni Apartemen Taman Rasuna, Setiabudi, Jakarta Selatan mengadukan dugaan penyalahgunaan dana iuran pengelolaan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Anggota Tim Service Charge (SC) Apartemen Taman Rasuna Firdan Hasli menyebut penyelewengan ini diduga dilakukan mantan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta era Anies Baswedan, Naufal Firman Yursak.
Menurut Firdan, Naufal telah membayar kekurangan pajak penghasilan (PPh) pribadi, tunjangan hari raya (THR), dan asuransi kesehatan swasta menggunakan dana warga (service charge/IPL) tanpa persetujuan penghuni.
"Tanpa persetujuan dan tercantum dalam RKAT yang disetujui dalam Rapat Umum Anggota," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 28 Maret 2023.
Naufal kini menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna. Dia terpilih kembali sebagai Ketua P3SRS untuk periode 2022-2025 setelah sebelumnya menjadi petahana pada 2018-2021.
Firdan tak menerangkan kapan dugaan penyalahgunaan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) itu terjadi. Yang pasti, dia baru mengetahui masalah tersebut pada 2022.
"Karena data rekening koran yang diberikan kepada kami baru diberikan hanya dua tahun dahulu," ucapnya.
Kemarin sejumlah penghuni Apartemen Taman Rasuna menyambangi Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. Mereka menghadiri audiensi bersama Prasetyo Edi guna melaporkan dugaan penyalahgunaan iuran tersebut.
“Ada permasalahan keuangan yang pastinya IPL oleh pengelolanya, per berapa tahun kan diganti yang sekarang Naufal Firman Yursak,” kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Senin, 27 Maret 2023.
Dia mengatakan Naufal Firman yang dimaksud adalah eks anggota TGUPP DKI Jakarta. “Ini masih katanya, belum bersalah. Dia (Naufal) katanya memakai uang masyarakat Apartemen Taman Rasuna,” ujarnya.
Prasetyo kemudian menyinggung bahwa Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik ketika Naufal masih menjabat TGUPP DKI.
Jadi pengurus apartemen tiga periode
Dalam kesempatan yang sama, Firdan Hasli mengatakan, Naufal Firman Yursak sudah dua kali menjabat sebagai pengurus. Menurut dia, Naufal mendaftar menjadi pengurus apartemen periode 2022-2025 pada April 2022 dan terpilih sebagai Ketua P3SRS.
Itu artinya, Naufal ada di jajaran pengurus apartemen selama tiga periode. Padahal, Pergub DKI sebelumnya yang mengatur soal kepengurusan apartemen menetapkan bahwa penghuni hanya boleh menjadi pengurus selama dua periode.
“Di Pergub sebelumnya kepengurusan dibatasi dua periode, sedangkan Pergub 70/2021 ini. Pak Naufal sudah menjabat sebagai pengurus itu sudah dua kali,” ujar Firdan.
Karena itulah, dia menilai, Pergub 70/2021 menguntungkan Naufal. Pergub yang diteken Anies Baswedan itu berlaku sejak September 2021.
“Jadinya pada saat 2021, Pak Naufal itu baru sekali, yang sebelumnya (jadi pengurus apartemen) tak dihitung. Jadi dianggap berlaku sejak saat itu. Jadi pengurus yang dulu pernah dua kali, boleh (menjabat) lagi,” terang Firdan.
Pilihan Editor: Tak Mampu Redam Konflik di Apartemen, Anies Revisi Pergubnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.