TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kebijakan soal larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Menurut dia, akan ada sanksi disiplin pegawai bagi yang melanggar.
“Tentunya kami ada aturan disiplin pegawai. Itu akan ada prosesnya juga,” kata dia saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Sigit menegaskan, Pemprov DKI Jakarta bakal mematuhi isi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN. Pemprov DKI, tutur dia, telah menyampaikan surat itu kepada seluruh ASN DKI.
“Surat edarannya sudah disampaikan ke seluruh ASN DKI,” ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara ini.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
"Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi," demikian bunyi SE yang dikirimkan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan kepada Tempo pada Jumat, 24 Maret 2023.
Selanjutnya, larangan ini juga bertujuan untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi ASN. Kemendagri meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Surat itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi yang melarang buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN yang diatur dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Pilihan Editor: Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kita Ikuti
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.