TEMPO.CO, Jakarta - Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono menyebut korban penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (PT NSWM) mencapai lebih dari 500 orang.
“Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” kata Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Polisi telah menetapkan dua orang yang adalah suami istri sebagai tersangka. Tersangka penipuan itu antara lain Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT NSWM Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan atau rutan Polda Metro.
Kasus penipuan ini terungkap setelah satuan tugas (satgas) antimafia umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.
Saat ini, tutur Joko, sudah ada 13 laporan polisi soal penipuan agen travel umrah PT NSWM. Ada dua jenis penipuan yang dilaporkan ke Polda Metro.
Pertama, korban telah diberangkatkan ke Arab Saudi, tapi ditelantarkan setelah ibadah umrah. Kedua, beberapa korban tak kunjung berangkat yang ternyata uang pembayaran mereka digelapkan PT NSWM.
“Jadi, dia menipu. Dana jemaah diterima, tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset," jelas Joko.
Semua pelaku penipuan umrah itu dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pilihan Editor: Tersangka Penipuan Jemaah Umrah PT Naila Adalah Pasangan Suami Istri
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.