TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara Bangladesh, yaitu SA dan MK karena masuk ke Indonesia menggunakan visa palsu.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan hal itu diketahui setelah petugas melakukan uji forensik.
"Terbukti bahwa bahan kertas dan tinta yang digunakan kedua tersangka tidak sesuai dengan standar kualitas cetakan stiker asli Visa RI, fitur hologram, benang pengaman, dan cap yang biasa ada pada stiker asli Visa RI juga tidak kami temukan,” ujar Tito di kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Selasa, 28 Maret 2023.
Imigrasi Soekarno-Hatta juga mendapatkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Dhaka bahwa kedua tersangka tidak pernah mendaftar dan mengumpulkan dokumen persyaratan untuk penerbitan Visa Kuasa Perwakilan.
Sebelumnya, SA dan MK mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 Maret 2023 menggunakan pesawat Malindo Air (OD 320) dengan rute Kuala Lumpur - Jakarta pada pukul 08.45. Tersangka SA (30) dan MK (26) menggunakan Visa Kuasa Perwakilan palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh KBRI di Dhaka, Bangladesh.
"Tersangka SA dan MK mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan ingin melihat peluang bisnis berjualan pakaian di Jakarta dan Bali," kata Tito.
Namun, pemeriksaan menunjukkan keduanya tidak memiliki ciri dan bukti pendukung yang merujuk pada profil sebagai wisatawan atau pengusaha. Bahkan keduanya hanya memiliki biaya hidup kurang dari 200 USD.
Penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga menemukan keterlibatan agen sindikat penyelundupan orang dari Bangladesh berinisial KR yang terpantau aktif memfasilitasi keberangkatan SA dan MK hingga ke Indonesia. "Saat ini KR diketahui berada di Bangladesh” kata Tito.
Selain menangkap kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 4 buah paspor Bangladesh, dua lembar stiker Visa Republik Indonesia palsu, dua unit ponsel, 4 buah boarding pass, dua e-Ticket, satu kartu identitas Bangladesh, 2 sertifikat vaksin dan uang tunai.
Kedua tersangka yang tertangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta itu dapat dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pengguna visa palsu itu terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 3 WNA India, Diduga Jaringan Sindikat Perdagangan Manusia Internasional