Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

37 Hari di ICU, Kondisi D Korban Penganiayaan Mario Dandy terus Membaik

image-gnews
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan. Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kondisi D, 17 tahun, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo terus membaik. Alto Luger, paman korban, mengatakan keponakannya sudah bisa miring dan sepekan terakhir sedang mengikuti proses fisioterapi untuk berdiri.

“Jadi, secara fisik D itu sudah jauh lebih baik dari beberapa minggu sebelumnya. Seperti yang di-capture media sosial saya maupun ayah D,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Maret 2023.

Alto mengatakan berdiri yang dimaksud menggunakan alat yang bernama tilting table. “Jadi, dia memang harus dibiasakan dilatih bisa tegak. Supaya otot-otot, sendi kaki. Karena dia sudah tidur selama satu bulan lebih,” ucap dia.

Kondisi saraf D, kata Alto, tidak ada perubahan dan masih belum bisa mengenali lingkungan. D diketahui menderita cedera parah di kepala setelah dianiaya oleh Mario Dandy. “Lebih dari anak kecil karena anak kecil masih bisa merespons. Ini dia enggak bisa respons apa-apa,” ucap dia.

Sementara itu, pengacara D, Mellisa Anggraini, saat ditemui di Polda Metro Jaya juga menceritakan kondisi terkini kliennya. Ia menuturkan kondisi D ke depan menurut belum memungkinkan untuk mendapatkan pembelajaran sekolahnya.

“Tadi dokter menyampaikan kondisinya tidak memungkinkan menerima pendidikan. Dalam waktu singkat mungkin satu tahun ke depan belum memungkinkan. Tapi kita tidak tahu kuasa Tuhan,” katanya.

Kejagung Nilai Restorative Justice untuk Mario Dandy Tak Penuhi Syarat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020," kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023 dikutip dari Antara.

Menurut Ketut, tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas tidak layak mendapatkan restorative justice karena perbuatan penganiayaan yang dilakukannya diancam hukuman melebihi aturan restorative justice yang diterbitkan oleh Jaksa Agung.

Selain itu, perbuatan kedua tersangka dianggap keji dan berdampak luas di masyarakat.

"Perbuatan yang dilakukan oleh tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku," kata Ketut.

Sementara itu, untuk AG yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak mewajibkan aparat penegak hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.

Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. "Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ucap Ketut.

Pilihan Editor: Mario Dandy Sebar Video Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban: Arogansinya Mencapai Langit Ketujuh

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

17 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
6 Fakta Aksi Pelajar SMK Begal Motor di Jakarta Barat, 4 Pelaku Positif Narkoba

Polsek Tambora menangkap sejumlah pelajar SMK di Jakarta Barat yang melakukan begal motor terhadap seorang pelajar SMK lainnya.


Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

2 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Polisi Ungkap Fakta Baru

Penyidik masih mendalami dugaan pungli terhadap pelaku pencabulan anak yang tewas dianiaya di sel tahanan Polres Metro Depok tersebut,


Dikabarkan Bermain dalam Can This Love Be Interpreted?, Ini 4 Drama yang Pernah Dibintangi Go Yoon Jung

2 hari lalu

Go Yoon Jung dalam drama Korea Alchemy of Souls 2. Foto: Instagram tvN
Dikabarkan Bermain dalam Can This Love Be Interpreted?, Ini 4 Drama yang Pernah Dibintangi Go Yoon Jung

Go Yoon Jung dikabarkan akan bermain dalam drama Can This Love Be Interpreted?. Berikutdrama yang pernah diperankan aktris sekaligus model tersebut.


Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

2 hari lalu

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023.  Foto : Humas Polres Metro Depok
Rekonstruksi Kasus Tahanan Pencabulan Anak Tewas di Sel Polres Metro Depok, Delapan Pelaku Jalani 18 Adegan

Jumlah adegan rekonstruksi penganiayaan terhadap tahanan pencabulan terhadap anak kandungnya itu bertambah dari 14 menjadi 18 adegan.


Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

2 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Keluarga Imam Masykur menanggapi pernyataan dari Pomdam Jaya bahwa video penganiayaan dalam mobil oleh anggota paspampres adalah hoax.


Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

3 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

Pengacara Imam Masykur menyebut hasil autopsi membuktikan kliennya tewas akibat dianiaya saat diculik


Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

Bocah laki-laki, usia 10 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jatiluhur, Kota Bekasi.


Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

3 hari lalu

Operator dan pengawas SPBU di Sleman Yogyakarta yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan penghargaan dan santunan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Dok. Istimewa
Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

5 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

9 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di NTT gegara ditegur memakai helm saat di ATM. Berikut sederet faktanya.