Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi telah menetapkan dua orang yang adalah suami istri sebagai tersangka. Tersangka penipuan itu antara lain Mahfudz Abdulah alias Abi (52 tahun) dan Halijah Amin alias Bunda (48 tahun).
Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Adillah Syariah pada 27 Februari 2023. Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu ratusan jemaah. Bahkan ada puluhan jemaah telantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Pasangan suami istri ini telah ditetapkan jadi tersangka penipuan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT NSWM Hermansyah (59 tahun) sebagai tersangka. Ketiganya kini mendekam di rumah tahanan atau rutan Polda Metro.
Diduga Punya Banyak Cabang, Total Kerugian Rp 91 Miliar
Joko menduga PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menipu ratusan jemaah memiliki banyak kantor cabang. Dia berujar korban penipuan agen travel umrah ini berasal dari wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Iya (jumlah korban) itu masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak di mana-mana dan kami yakin banyak korban yang belum melapor,” kata Joko kepada wartawan, Selasa, 28 Maret 2023.
Polda Metro Jaya telah menerima 13 laporan penipuan agen travel umrah PT Naila Syafaah. Total ada lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian Rp 91 Miliar.
Pasal yang Dikenakan
Semua pelaku penipuan umrah itu dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: 7 Fakta Penusukan Pria di Ciputat oleh Adik Kandung, dari Kronologi hingga Cerita Tetangga