Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaShane Lukas, tersangka kasus penganiayaan D telah membuat surat permohonan maaf dengan tanggal 14 Maret 2023 yang ditujukan kepada korban. Surat tersebut ditulis di selembar kertas, yang di bagian kanan terdapat logo yang dikaitkan dengan organisasi AJI. 

AJI mengetahui surat ini setelah beredar di media sosial dan perbincangan di sejumlah Grup WhatsApp (WAG) pada 28 Maret 2023. Sejumlah orang kemudian menanyakan kaitan AJI dalam surat tersebut.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, AJI secara organisasi tidak ada kaitan dengan kasus penganiayaan terhadap D atau tersangka Shane Lukas. "AJI juga tidak mengetahui penggunaan kertas tersebut untuk surat permohonan maaf," kata dia, Rabu 29 Maret 2023.

Ia berharap korban segera pulih dan bisa beraktifitas kembali, serta mendapat keadilan penuh atas penganiayaan ini.

Sebelumnya, Alto Luger, keluarga D, anak pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menilai surat Shane Lukas tidak menunjukkan adanya empati. 

“Bagi keluarga, ini surat yang nirempati. Kenapa, ini surat dikirim tanggal 14 Maret 2023. Hampir 1 bulan setelah kejadian,” kata Alto saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Maret 2023. 

Pihak keluarga D turut mempermasalahkan selain minta maaf, Shane malah meminta keluarga D untuk mendoakannya. “Narasi di surat itu selain meminta maaf malah ditulis meminta keluarga D mendoakan S agar dia bisa menyelesaikan kasusnya. Ini nirempati. Ini kurang ajar sebenarnya. Korban masih seperti begitu, korban dan keluarga masih mempermasalahkan dia,” tutur dia.

Sebelumnya, Shane Lukas menulis surat permintaan maaf yang ditujukan ke D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. 

Peran Shane dalam kasus penganiayaan ini adalah berada di lokasi dan merekam penganiyaan yang dilakukan Mario. Akibat penganiayaan itu D, terluka hingga mengalami koma.

“Surat untuk adik D. Shalom/ Assalamualaikum. Adik D sebelumnya abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik D, papa dan mama D. Serta keluarga dan orang-orang yang D sayang. Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman D. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu dia kepada keluarga D dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini. Tertanda Shane 14 Maret 2023.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

Kuasa hukum membenarkan surat Shane

Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas membenarkan surat itu ditulis kliennya. “Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke adik D,” kata Happy saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2023. 

Happy menceritakan surat itu dia berikan bersama bunga rasa empati pada pekan lalu. Meski demikian, ayah D belum bisa menerima karena sedang mendampingi D. Akhirnya bunga dan surat ia titipkan di customer service Rumah Sakit Mayapada.

“Iya sudah (iktikad Shane). Itu ditulis Shane sendiri, kok tiba-tiba dia dari sanubarinya nulis surat itu,” ucapnya.

Saat ditanya apa maksud tulisan Shane soal memecahkan perkara, kata Happy. Ia baru akan mengkonfirmasi ke kliennya saat menjenguk Shane. “Belum konfirmasi, belum besuk dia. Tapi artinya dia bakal mengungkap apa yang dia alami apa yang dia dengar,” ucapnya.

Happy menegaskan kliennya hanya diperalat oleh Mario Dandy Satriyo dan dipaksa. “Karena dia diperalat dipaksa. Dia bilang ke saya ‘saya dipaksa, ditekan, saya disuruh waktu dia jemput dan memvideokan', dia dipaksa,” ucapnya.

Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, Ayah D akan Hadiri Sidang AG Pacar Mario Dandy

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

23 menit lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurbersiap melakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Anak Anggota DPR yang Tewaskan Pacarnya di Surabaya Mulai Diadili

Anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya


Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

21 jam lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
Petani Desa Pakel Laporkan Dugaan Kasus Intimidasi dan Penganiayaan ke Polresta Banyuwangi

Walhi Jawa Timur mencatat sudah ada puluhan kasus intimidasi dan kriminalisasi oleh PT Bumi Sari terhadap warga Desa Pakel, buntut konflik agraria.


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

1 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

2 hari lalu

Tim gabungan TNI-Polri saat menangkap terduga penganiayaan warga, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Anggota TNI Aniaya Dua Warga Aceh, Korban Luka Tusuk

Petugas gabungan menangkap seorang anggota TNI berinisial DAR, 25 tahun, dengan pangkat Serda atas dugaan menganiaya dua warga Aceh Jaya


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

2 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.


Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

2 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
Anak Perempuan di Tangsel Dianiaya Sekelompok Orang Hingga Trauma, Dikira Ikut Perang Sarung

Anak perempuan dipukuli dan diinjak, diduga jadi korban salah sasaran pelaku tawuran perang sarung di Ciputat, Tangsel.


PT Bumisari Bantah Intimidasi dan Aniaya Petani Desa Pakel, Ini Penjelasan Manajemen

3 hari lalu

Warga Desa Pakel, Banyuwangi, saat berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera, Surabaya, Rabu, 13 Desember 2023. Dok TeKAD GARUDA
PT Bumisari Bantah Intimidasi dan Aniaya Petani Desa Pakel, Ini Penjelasan Manajemen

Pihak PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses menjawab tudingan intimidasi yang dilakukannya terhadap petani di Desa Pakel


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

4 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

4 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.