Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Shane Lukas Bikin Surat di Kertas Berlogo AJI, Sasmito: Tak Ada Kaitan & Tak Tahu

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (ketiga dari kiri) dan pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kedua dari kiri), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kanan) dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaShane Lukas, tersangka kasus penganiayaan D telah membuat surat permohonan maaf dengan tanggal 14 Maret 2023 yang ditujukan kepada korban. Surat tersebut ditulis di selembar kertas, yang di bagian kanan terdapat logo yang dikaitkan dengan organisasi AJI. 

AJI mengetahui surat ini setelah beredar di media sosial dan perbincangan di sejumlah Grup WhatsApp (WAG) pada 28 Maret 2023. Sejumlah orang kemudian menanyakan kaitan AJI dalam surat tersebut.

Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, AJI secara organisasi tidak ada kaitan dengan kasus penganiayaan terhadap D atau tersangka Shane Lukas. "AJI juga tidak mengetahui penggunaan kertas tersebut untuk surat permohonan maaf," kata dia, Rabu 29 Maret 2023.

Ia berharap korban segera pulih dan bisa beraktifitas kembali, serta mendapat keadilan penuh atas penganiayaan ini.

Sebelumnya, Alto Luger, keluarga D, anak pengurus Gerakan Pemuda atau GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo menilai surat Shane Lukas tidak menunjukkan adanya empati. 

“Bagi keluarga, ini surat yang nirempati. Kenapa, ini surat dikirim tanggal 14 Maret 2023. Hampir 1 bulan setelah kejadian,” kata Alto saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 Maret 2023. 

Pihak keluarga D turut mempermasalahkan selain minta maaf, Shane malah meminta keluarga D untuk mendoakannya. “Narasi di surat itu selain meminta maaf malah ditulis meminta keluarga D mendoakan S agar dia bisa menyelesaikan kasusnya. Ini nirempati. Ini kurang ajar sebenarnya. Korban masih seperti begitu, korban dan keluarga masih mempermasalahkan dia,” tutur dia.

Sebelumnya, Shane Lukas menulis surat permintaan maaf yang ditujukan ke D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. 

Peran Shane dalam kasus penganiayaan ini adalah berada di lokasi dan merekam penganiyaan yang dilakukan Mario. Akibat penganiayaan itu D, terluka hingga mengalami koma.

“Surat untuk adik D. Shalom/ Assalamualaikum. Adik D sebelumnya abang Shane Lukas mau meminta maaf kepada adik D, papa dan mama D. Serta keluarga dan orang-orang yang D sayang. Saya juga mau meminta maaf kepada adik dan orang tua teman D. Saya atas nama pribadi meminta maaf. Dan saya mohon bantu dia kepada keluarga D dan teman-teman agar saya bisa bantu memecahkan perkara ini. Tertanda Shane 14 Maret 2023.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

Kuasa hukum membenarkan surat Shane

Happy SP Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas membenarkan surat itu ditulis kliennya. “Surat itu original ditulis oleh Shane Lukas. Dia bilang tolong kasih dong ke adik D,” kata Happy saat dihubungi, Selasa, 28 Maret 2023. 

Happy menceritakan surat itu dia berikan bersama bunga rasa empati pada pekan lalu. Meski demikian, ayah D belum bisa menerima karena sedang mendampingi D. Akhirnya bunga dan surat ia titipkan di customer service Rumah Sakit Mayapada.

“Iya sudah (iktikad Shane). Itu ditulis Shane sendiri, kok tiba-tiba dia dari sanubarinya nulis surat itu,” ucapnya.

Saat ditanya apa maksud tulisan Shane soal memecahkan perkara, kata Happy. Ia baru akan mengkonfirmasi ke kliennya saat menjenguk Shane. “Belum konfirmasi, belum besuk dia. Tapi artinya dia bakal mengungkap apa yang dia alami apa yang dia dengar,” ucapnya.

Happy menegaskan kliennya hanya diperalat oleh Mario Dandy Satriyo dan dipaksa. “Karena dia diperalat dipaksa. Dia bilang ke saya ‘saya dipaksa, ditekan, saya disuruh waktu dia jemput dan memvideokan', dia dipaksa,” ucapnya.

Baca juga: Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya, Ayah D akan Hadiri Sidang AG Pacar Mario Dandy

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

3 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

12 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

8 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

11 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

16 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

17 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

18 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

18 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

21 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

21 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.