TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim berencana menawarkan alternatif kepada eks warga Kampung Bayam untuk pindah ke rusun lantaran hingga saat ini belum bisa menghuni Kampung Susun Bayam yang dibangun PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
“Saya mau tahu ya, mereka mau nggak ke rusun? Kalau mereka mau saya cariin. Kasihan juga,” kata Ali saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Selasa, 28 Maret 2023.
Ia berniat mencarikan rusun (rumah susun) apabila eks warga Kampung Bayam bersedia. “Bukan (Kampung Susun Bayam), rusun yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengatakan warga tersebut belum bisa menghuni kampung susun karena legalitas. Menurut dia, legalitas pengelolaan Kampung Susun Bayam belum rampung.
Atas dasar itu, Ali berniat mencarikan rusun bagi warganya itu. Mengingat proses legalitas bukan ranah Pemerintah Kota (Pemkot).
“Kalau memang mau saya mencarikan rusun aja karena ini belum-masih proses, sementara prosesnya bukan di tingkat kota,” kata dia.
Sementara itu, Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) kembali melayangkan keberatan administratif pada Heru Budi dan Jakpro karena telah gagal memenuhi pemulihan hak 75 warga Kampung Bayam yang tergusur akibat pembangunan JIS pada 20 Februari 2023 di depan kantor Balai Kota DKI Jakarta pukul 10.00 WIB.
“Masa tanah dan pohon diperhatikan tapi manusia tidak,” kata salah satu warga yang tergabung dalam aliansi Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB).
Warga Kampung Bayam menitikberatkan pada sisi kemanusiaan yang diabaikan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro) dan pemerintah DKI Jakarta.
Seruan aksi PWKB itu merupakan tindak lanjut dari aksi-aksi sebelumnya pada Bulan Desember lalu sekaligus menuntut janji dari pihak JakPro dan pemerintah provinsi DKI Jakarta agar mereka bisa segera menempati Kampung Susun Bayam.
Pilihan Editor: Jakpro Janji 123 KK Eks Gusuran JIS Segera Huni Kampung Susun Bayam