TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Haji dan Umrah mendukung kepolisian menindak agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri atau PT NSWM yang menipu dan menelantarkan jemaahnya. Ia mengatakan, saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diharapkan langkah tegas ini membawa efek jera,” kata Mustolih Siradj, Ketua Komisi Nasional Haji dan Umrah, Rabu, 29 Maret 2023.
Dosen Universitas Islam Negeri Jakarta ini mengatakan masih ada kemungkinan terdapat korban-korban lain dari agen travel itu. “Mengingat berdasarkan informasi travel ini memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap travel umrah yang menipu dan menelantarkan jemaah. PT NSWM melakukan penipuan kepada sekitar 500 jemaah dengan kerugian mencapai Rp 91 Miliar.
Modusnya, kata dia, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan pribadi. Selain itu, jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke tanah air.
Mustolih mengatakan, jemaah dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi. Ia juga menganggap agen tidak bertanggung jawab karena menelantarkan jemaahnya.
Penelantaran berhari-hari di tanah suci, itu berujung pada jemaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, diteruskan ke pihak Kemenag dan kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Menurut Mustolih, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu.
"Jemaah bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah,” tutur dia.
Baca juga: 6 Fakta Penipuan Jemaah Umrah Naila Syafaah, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Jemaah umrah harus kritis
Mustolih menegaskan jika ada korban penipuan atau jemaah yang mengalami kerugian harus segera melaporkan ke pihak terkait. “Komnas Haji mendorong bagi jemaah umrah harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini aturan umrah semakin ketat. Perppu Cipta Kerja kluster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu makin mempertegas perlindungan kepada jemaah. Travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan.
Hal itu merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126. Pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan jemaah umrah dikenai sanksi sampai pencabutan izin.
Selain itu, agen diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah serta kerugian imateriel lainnya. “Ancaman pidana juga menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai Rp 10 Miliar,” katanya.
Pilihan Editor: Travel Umrah yang Telantarkan Jemaah di Mekah Punya 316 Cabang di Seluruh Indonesia
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.