TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini selaku pengacara korban berinisial D yakin hakim akan lebih berpihak kepada kliennya. Alasannya karena D mengalami cedera yang cukup parah setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo.
"Kami yakin hakim dalam melakukan judicial note ini akan benar-benar terukur terhadap semua pemenuhan hak-hak korban," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.
Dia mengungkapkan kliennya sudah 38 hari dirawat di ICU. Kondisi korban D disebut mengalami Diffuse Axonal Injury Stage 2 atau cedera otak parah.
Dampak itu yang membuat pihak D menolak upaya perdamaian di luar persidangan. Sehingga setelah proses diversi hari ini, sidang perdana terhadap terdakwa anak AG langsung digelar.
"Kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban D menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," kata Mellisa.
Pasal yang didakwakan kepada AG yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca juga: Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup
Dakwaan untuk AG tak beda dengan yang ditampilkan saat rekonstruksi
Kemudian subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Selama proses persidangan tadi, kata Mellisa, surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak berbeda dengan yang ditampilkan saat rekonstruksi. Begitu pula dengan pasal yang telah didakwakan.
Namun dia tidak ingin berkomentar banyak soal kondisi AG selama persidangan berlangsung. "Mohon maaf, nanti dalam sidang tertutup ini pada saat putusan akan dibuka," tutur Mellisa.
Pengacara dari AG akan mengajukan eksepsi pada persidangan besok. Kemudian, orang tua dari D beserta paman, selanjutnya akan menjadi saksi. "Karena besok masih eksepsi dan lain sebagainya, mungkin minggu-minggu depan," ujar Mellisa.
Pilihan Editor: Pacar Mario Dandy Buru-buru Ajukan Eksepsi, Pengacara: untuk Keadilan Semua, Termasuk D
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.