TEMPO.CO, Jakarta - Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sudah masuk dalam tahan sidang tuntutan. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan daftar tuntutan terhadap empat terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin, 27 Maret 2023.
Enam terdakwa tersebut adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Syamsul Ma'arif, Aiptu Janto, Muhamad Nasir, dan Linda Pujiastuti.
Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AKBP Dody Prawiranegara
AKBP Dody Prawiranegara dituntut oleh JPU hukuman 20 tahun penjara. Mantan Kapolres Bukittingin tersebut terbukti menukar sabu dengan tawas. Selain itu, tindakan Dody tidak mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas narkoba. Dody terbukti bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Kompol Kasranto
Kompol Kasranto dituntut oleh JPU 17 tahun penjara. Mantan Kapolsek Kalibaru itu dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita polisi dari Kasranto adalah 305 gram sabu, satu tas belanja warnah merah, dan satu unit handphone.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Syamsul Ma'arif
Asisten dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif alias Arif dituntut oleh JPU dengan hukuman 17 tahun penjara. Arif terbukti terlibat dalam perkara yang melibatkan Tedy Minahasa. Arif dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Ma'arif selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara," kata jaksa di PN Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Aiptu Janto
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia terlibat dalam penjualan peredaran sabu yang diduga milik Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.
“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.
Muhamad Nasir
Muhamad Nasir alias Daeng ikut terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu yang diduga titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan hukuman 11 tahun penjara kepada teman dari Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang ini.
“Dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dikutip pada Senin, 27 Maret 2023.
Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto (kiri), dan Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Linda Pujiastuti
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dituntut oleh JPU hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Linda terbukti bekerja sama dengan terdakwa yang lain dan terbukti menjadi perantara dalam transaksi narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata jaksa di PN Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
EIBEN HEIZER I M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Siap Dituntut Hukuman Berapa Pun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.