TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Dwi Harsono menyatakan pemilik agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri sempat membuang tiga kartu ATM sebelum ditangkap polisi. Menurut dia, ATM tersebut dibuang di kamar mandi hotel di Yogyakarta pada 27 Februari 2023.
"Tersangka MA ini sempat buang tiga kartu ATM di tempat sampah kamar mandi hotel tempat mereka tinggal," kata dia kepada wartawan, Rabu, 29 Maret 2023.
Sebelumnya, polisi meringkus pemilik agen travel Naila Syafaah bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya, Halijah Amin alias Bunda. Keduanya tengah berada di sebuah hotel di Yogyakarta.
Polisi kemudian datang dan menangkap pasangan suami istri alias pasutri itu. Sebelum dibawa ke Jakarta, Joko menuturkan, Mahfudz beralasan kepada penyidik ingin buang air besar (BAB) karena sakit perut.
Rupanya, dia membuang tiga kartu ATM di dalam kamar mandi hotel untuk menghilangkan barang bukti. "Alasan dia ke penyidik katanya mau BAB, di situ dia buang kartu ATM tersebut," ujar Joko.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penipuan. Kepada polisi, mereka mengaku saldo pada tiga rekening tersebut hanya bernilai jutaan rupiah.
Namun, polisi menduga tersangka menjadikan tiga rekening itu sebagai wadah penyimpanan uang milik ratusan jemaah yang mereka tipu.
"Saat ini tengah dihitung penyidik berapa uang di dalam kartu ATM tersebut," kata Joko.
Sebelumnya, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah umrah dari salah satu travel umrah bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Korban penipuan agen perjalanan religi itu mencapai ratusan orang. Namun, belum diketahui jumlah pasti para korban.
Selanjutnya tentang berawal dari laporan Kementerian Agama