TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dan warga menggerebek sebuah kontrakan di Jalan Samaun RT 4 RW 3 Kelurahan Sumur Pacing, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang diduga dijadikan praktek prostitusi online.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang wanita IW, 23 tahun, yang diduga pekerja seks komersial dan seorang pria IM, 24 tahun yang merupakan pelanggannya. "Saat digerebek warga bersama polisi, pelaku tengah melayani pelanggannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Rabu 29 Maret 2023.
Zain mengatakan, penggerebekan kontrakan yang diduga dijadikan praktek prostitusi online itu menjawab kecurigaan dan keresahan warga selama ini. "Kecurigaan dan keresahan warga dengan praktik prostitusi yang dilakukan pelaku pun terbukti," ujarnya.
Menurut Zain, saat diinterogasi pelaku mengakui membuka jasa prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat dengan akun bernama 'MEL'. Ia memasang tarif Rp 300 ribu sekali kencan sesuai kesepakatan.
"Selanjutnya, kedua orang tersebut langsung diamankan ke Polsek Karawaci guna pengusutan lebih lanjut dan koordinasikan dengan Dinsos untuk dilakukan pembinaan" katanya.
Praktek prostitusi online ini terungkap setelah adanya laporan dari warga setempat yang curiga dan resah dengan perilaku IW. Ketua RT dan warga yang curiga dengan praktik prostitusi pelaku menghubungi Polisi RW 03 Inspektur Satu Adityo Wijanarko.
Polisi RW yang merupakan Kanit Resmob Polres Metro Tangerang ini menindaklanjuti laporan ke Kapolsek Karawaci Komisaris Taufan Satria Prawira. Mereka bersama sejumlah warga melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi itu pada Senin malam 27 Maret 2023.
"Polisi RW 03, berhasil mengamankan sang wanita penghibur dan pelanggannya berinisial EM setelah digerebek bersama sejumlah warga," kata Zain.
Zain menambahkan, di bulan Ramadan saat ini Kepolisian Metro Tangerang kota berharap peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita hoax. "Kehadiran Polisi RW saat ini dapat dimanfaatkan masyarakat menjaga lingkungan dari segala bentuk kejahatan maupun tindak pelanggaran hukum."
Pilihan Editor: 39 PSK di Tambora Hanya Dapat Bayaran Rp 40 Ribu per Pelanggan