TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari korban berinisial D, Mellisa Anggraini, menganggap surat dakwaan terhadap AG tidak jauh berbeda saat rekonstruksi. Namun dia tidak bisa banyak menyampaikan detail dakwaan untuk pacar Mario Dandy Satriyo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana kemarin.
"Itu dijelaskan tidak jauh berbeda dari rekonstruksi, mungkin baru sebatas sih itu ya yang bisa saya sampaikan, tidak bisa lebih jauh karena ini sidang tertutup," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.
Sebelum sidang perdana untuk AG digelar, lebih dulu dilaksanakan diversi untuk penyelesaian masalah di luar persidangan. Namun pengacara AG menolak karena kondisi kliennya sudah babak belur hingga dirawat di Rumah Sakit Mayapada selama sebulan lebih.
Mellisa juga tidak bisa menyampaikan apakah ada rasa penyesalan yang diungkap AG. "Karena tadi saya sampaikan dalam sidang tertutup tidak bisa banyak kita menyampaikan," kata Mellisa.
Menurut dia tindakan kecerobohan, kelalaian, yang mengakibatkan kerugian orang lain sulit untuk diterima diversinya. Maka dari itu, pihak D langsung memutuskan sejak awal menolak damai di luar meja hijau.
Baca juga: Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup
Paman D hadiri sidang AG
Selama diversi kemarin dipimpin oleh Hakin Ketua Sri Wahyuni Batubara. Lalu hadir Jaksa Penuntut Umum, Badan Pemasyarakatan, serta pihak D dan AG.
"Pembacaan dakwaan kami selaku kuasa hukum dengan perwakilan keluarga tadi, pamannya anak korban D menghadiri, mendengarkan langsung pembacaan dakwaan," tutur Mellisa.
AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo, pada 20 Februari 2023. Mario mengajak Shane Lukas yang merupakan temannya untuk merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone.
Ketika rekonstruksi, AG justru merokok sejak D diintimidasi sebelum akhirnya kepala korban ditendang. Dia dianggap lalai sejak awal penganiayaan dan tidak memberi bantuan maksimal kepada D yang sudah tidak berdaya.
Pilihan Editor: Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.