TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra agar dihukum mati. Jaksa menilai perwira tinggi Polri itu tidak memiliki hal yang meringankan dalam perkara ini.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Dalam hal-hal yang memberatkan di antaranya Teddy dianggap menikmati hasil penjualan sabu. Sebagai seorang Kapolda Sumatera Barat saat itu, dia tidak mencerminkan sosok aparat penegak hukum yang baik.
Jaksa menganggap perbuatan Teddy Minahasa merusak kepercayaan publik kepada Polri sekaligus merusak nama baik korps Bhayangkara itu.
Ditambah lagi dia tidak mengakui perbuatannya dalam perkara narkotika ini. "Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata Jaksa Penuntut Umum saat membaca tuntutan.
Ulah Teddy Minahasa dianggap mengkhianti perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika. "Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," tutur Jaksa Penuntut Umum.
Perwira tinggi Polri ini dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.
Jenderal bintang dua ini dianggap sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu. Dia diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Narkotika yang ditukar berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian Teddy juga berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu soal penjualan sabu di Jakarta.
Pilihan Editor: Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa