Pada 10 Oktober 2022, Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram nomor ST/2134/X/KEP/2022 menunjuk Teddy untuk menggantikan Irjen Nico Afinta yang dimutasi menjadi staf ahli bidang Sosial dan Budaya Kapolri.
Namun, sebelum peresmian serah terima jabatan. Teddy tersandung kasus jaringan peredaran narkoba. Perkara ini tidak hanya membatalkan jabatan baru Teddy sebagai Kapolda Jatim, tetapi juga melengserkannya dari kursi Kapolda Sumatera Barat. Teddy pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Perintahkan anak buah cari pembeli
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Narkotika yang dijual tersebut merupakan hasil penyeludupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkoba yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Dody awalnya menolak perintah eks Kapolda Sumatera Barat itu, namun dia merasa tertekan dan tidak mampu menolak. Akhirnya dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu saja dengan lima kilogram tawas pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.
Dari lima kilogram sabu yang ditukar tawas, sudah terjual sebanyak 1,7 kilogram berat kotor. Sisanya yang disita dengan berat bersih dari Dody 1.979 gram, Linda 943 gram, Kasranto 305 gram, dan Muhamad Nasir alias Daeng 2,6 gram.
HAMDAN CHOLIFUDIN ISMAIL | M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Daftar Tuntutan Jaksa kepada 6 Kawanan Teddy Minahasa Kasus Narkoba
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.