TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari D, Mellisa Anggraini, mengatakan eksepsi dari terdakwa anak berinisial AG bakal ditolak Majelis Hakim. Menurutnya karena dari pengajuan eksepsi di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy itu ada yang sudah masuk pokok perkara.
"Keyakinan saya bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan pokok materi," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2023.
Menurut dia, selama pembacaan eksepsi tadi ada hal yang dibantah oleh pihak AG. Dia tidak berkenan membeberkan apa saja rincian eksepsi tadi.
Mellisa menyoroti bahwa di dalam eksepsi terdapat kronologi kejadian yang merupakan pokok materi. Walau begitu, eksepsi ini merupakan hak yang digunakan terdakwa untuk menanggapi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian dia lihat ada hal yang berlebihan, namun dia tidak bersedia membeberkan. "Saat eksepsi tadi menurut saya berlebihan termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin," kata Mellisa.
Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG mengatakan pihaknya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga D saat proses diversi kemarin. Mereka mendoakan kesembuhan untuk D.
Perihal isi surat eksepsi tadi, Mangatta tidak bersedia merincikan apa saja poin-poinnya. "Kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup," tutur Mellisa.
AG terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satriyo, pada 20 Februari 2023. Mario mengajak Shane Lukas yang merupakan temannya untuk merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan handphone.
Ketika rekonstruksi, AG justru merokok sejak D diintimidasi sebelum akhirnya kepala korban ditendang. Dia dianggap lalai sejak awal dan tidak memberi bantuan maksimal kepada D yang sudah tidak berdaya.
Pilihan Editor: AGH Pacar Mario Dandy Hormati Sikap Keluarga D yang Tolak Permohonan Diversinya