TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyampaikan data ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) sebagai tindak lanjut dari pengajuan penghapusan aset berupa 417 bus Transjakarta.
“Kami tentu sudah menyampaikan data ke rekan-rekan BPAD terkait dengan permohonan data yang diminta rekan-rekan komisi C,” kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023.
Dia mengatakan dengan sudah diserahkannya data tersebut, Dishub DKI berharap pengajuan penghapusan 417 bus Transjakarta bisa kembali dilanjutkan.
“Kita harapkan ini bisa dilanjutkan kembali pembahasannya karena terkait penghapusan bus eks Transjakarta ini menjadi penting,” ujarnya.
Menurutnya, pengajuannya tersebut sudah lama dilakukan oleh Dinas Perhubungan, yaitu sejak 2018 tapi baru sekarang dibahas.
“Semakin lama aset itu diam, maka nilainya akan semakin turun, tetapi misalnya jika itu diproses jauh-jauh hari sebelumnya tentu nilai bukunya juga akan-masih tetap bisa ideal,” kata dia.
Jadi, kata dia, kalau kendaraannya diam bahkan ada yang dipreteli atau dicopoti, maka nilainya bisa berkurang bahkan tidak bernilai alias nol. Nah ini yang kita harapkan proses ini bisa dipercepat,” kata Syafrin.
Syafrin menepis bahwa proses pengajuan penghapusan 417 bus Transjakarta mandek di BPAD.
“Bukan. Jadi, itu memang ada proses administrasi yang harus dilalui dan kami prinsipnya support penuh terhadap itu,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak mandek, termasuk proses administarinya. “Nggak ada yang mandek, kebetulan baru sekaran bisa diusulkan,” kata anak buah Heru Budi itu.
Menurutnya, 417 bus Transjakarta itu akan dilelang. Namun, ia tidak mengetahui apakah hasilnya akan masuk ke kas Pemprov DKI atau tidak.
“Kalau itu saya nggak tahu, saya cuma menyerahkan barang yang akan dihapus ke BPAD, BPAD memproses. Hasilnya masuk ke mana-mana, itu administrasinya di sana,” kata dia.
Pilihan Editor: Kuncoro Wibowo Pernah Teken Kerja Sama dengan Telkom, Transjakarta: Belum Ada Nilai Proyeknya