TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea akan menyiapkan pleidoi atau pembelaan untuk Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Strateginya tetap pada mempersoalkan surat dakwaan yang mestinya batal demi hukum.
"Kita nanti terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar," ujar Hotman usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Strategi tersebut bakal diterapkan sampai ke tingkat banding dan kasasi. Karena menurutnya ada saksi yang belum diperiksa dalam kasus ini, seperti para pejabat di Kota Bukittinggi yang hadir saat pemusnahan 35 kilogram sabu di Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022.
Kemudian ada alat bukti pesan WhatsApp yang dipenggal-penggal. Semestinya itu ditunjukkan utuh sejak pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya, sehingga pesan itu sesuai konteks yang diperkarakan.
"Paling fatal adalah pelanggaran Undang-Undang ITE yang mengatakan bahwa bukti chatting harus diforensik dulu baru ditanyakan kepada para saksi," kata Hotman Paris.
Hotman persoalkan foto Whatsapp sebagai alat bukti
Dia mempersoalkan lagi adanya foto WhatsApp yang difoto oleh handphone lain dan terlihat jari penyidik. Menurutnya itu bukan sebagai alat bukti yang sah.
Kemudian bukti sabu yang disita dari tersangka lain harusnya dicocokan dengan sabu yang kini disita di Kejaksaan Negeri Agam. Karena Teddy Minahasa tidak yakin sabu yang menjerat dirinya merupakan sabu yang sama di Bukittinggi.
Hotman Paris juga akan menyertakan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang membuat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya untuk memperkuat argumen bahwa pesan WhatsApp yang ditunjukkan tidak boleh dipenggal-penggal
"Pejabat Kominfo yang ikut membuat UU ITE sudah mmebuat keterangan tertulis yang akan kita pakai sebagai bukti bahwa chatting yang dipenggal-penggal yang ditanyakan kepada saksi di dalam BAP tidak sah," ujar Hotman Paris.
Dari tuntutan hukuman mati pada Teddy Minahasa, Hotman mengatakan sudah menduga kliennya dituntut hukuman berat. Namun salah atau tidaknya, dia menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim.
"Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," tutur Hotman Paris.
Teddy diduga sebagai inisiator penyisihan lima kilogram sabu. Dia memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menukar sabu dengan tawas.
Barang terlarang yang ditukar berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi pada Mei 2022. Kemudian Teddy Minahasa juga berkomunikasi dengan Anita Cepu untuk harga penjualan sabu di Jakarta.
Pilihan Editor: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus 5 Kg Sabu Ditukar Tawas